• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

ditulis oleh Redaksi
21/08/2025
Durasi baca: 2 menit
524 5
0
Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Proses hukum terhadap Rochmad Tri Hartanto pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi telah memasuki proses sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.

Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah  memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana berencana, oleh karenanya pihaknya memberikan tuntutan hukuman mati.

“Hari ini kami bacakan tuntutan setelah sebelumnya tertunda 3 kali, dan setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung turun. Kami berikan tuntutan pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pertimbangannya adalah hal-hal yang memberatkan, salah satunya sadis,” jelas Ichwan, Kamis (21/8/2025).

Ichwan menambahkan, selain sadis, yang menjadi pertimbangan memberatkan karena terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.

“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” imbuhnya.

Baca juga : https://bacaini.id/sidang-mutilasi-koper-merah-pelaku-didakwa-memenggal-kepala-korban-saat-masih-hidup/

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya, karena untuk menggunakan pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat.

“Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU, dan mungkin dengan adanya tuntutan seperti ini terdakwa syok, namun kami menilai unsur pasal 340 KUHP tidak tepat karena Ketika penghilangan nyawa tersebut dilakukan secara spontan,” jelas Apriliawan

Seperti diketahui, kasus mutilasi ini sendiri terjadi januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik karena bagian tubuh yang dimutilasi di buang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pekan depan.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Desa Pemuteran Buleleng Bali

Desa Pemuteran Bali Best Tourism Village 2025, Ada Apa Saja Di Sana?

Program MBG Bangkitkan Bisnis Otomotif yang Sempat Lesu

Program MBG Bangkitkan Bisnis Otomotif yang Sempat Lesu

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15596 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    608 shares
    Share 243 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist