• Login
Bacaini.id
Monday, March 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

ditulis oleh Redaksi
21 August 2025 15:51
Durasi baca: 2 menit
Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Proses hukum terhadap Rochmad Tri Hartanto pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi telah memasuki proses sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.

Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah  memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana berencana, oleh karenanya pihaknya memberikan tuntutan hukuman mati.

“Hari ini kami bacakan tuntutan setelah sebelumnya tertunda 3 kali, dan setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung turun. Kami berikan tuntutan pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pertimbangannya adalah hal-hal yang memberatkan, salah satunya sadis,” jelas Ichwan, Kamis (21/8/2025).

Ichwan menambahkan, selain sadis, yang menjadi pertimbangan memberatkan karena terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.

“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” imbuhnya.

Baca juga : https://bacaini.id/sidang-mutilasi-koper-merah-pelaku-didakwa-memenggal-kepala-korban-saat-masih-hidup/

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya, karena untuk menggunakan pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat.

“Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU, dan mungkin dengan adanya tuntutan seperti ini terdakwa syok, namun kami menilai unsur pasal 340 KUHP tidak tepat karena Ketika penghilangan nyawa tersebut dilakukan secara spontan,” jelas Apriliawan

Seperti diketahui, kasus mutilasi ini sendiri terjadi januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik karena bagian tubuh yang dimutilasi di buang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pekan depan.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

produksi jamu jawa timur

Jawa Timur Jadi Motor Produksi Jamu Nasional, Didukung Tren Gaya Hidup Sehat 2026

wisata keluarga di Kota Batu Jawa Timur

7 Hari Libur Lebaran 2026 di Jawa Timur: Rekomendasi Wisata Keluarga Aman & Nyaman

ilustrasi korupsi tokoh agama

Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In