• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

ditulis oleh Redaksi
21 August 2025 15:51
Durasi baca: 2 menit
Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Rochmad Tri Hartan menjalni sidang tuntutan. Foto : Bacaini.ID/ A.K Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Proses hukum terhadap Rochmad Tri Hartanto pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi telah memasuki proses sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.

Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah  memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana berencana, oleh karenanya pihaknya memberikan tuntutan hukuman mati.

“Hari ini kami bacakan tuntutan setelah sebelumnya tertunda 3 kali, dan setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung turun. Kami berikan tuntutan pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pertimbangannya adalah hal-hal yang memberatkan, salah satunya sadis,” jelas Ichwan, Kamis (21/8/2025).

Ichwan menambahkan, selain sadis, yang menjadi pertimbangan memberatkan karena terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.

“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” imbuhnya.

Baca juga : https://bacaini.id/sidang-mutilasi-koper-merah-pelaku-didakwa-memenggal-kepala-korban-saat-masih-hidup/

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya, karena untuk menggunakan pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat.

“Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU, dan mungkin dengan adanya tuntutan seperti ini terdakwa syok, namun kami menilai unsur pasal 340 KUHP tidak tepat karena Ketika penghilangan nyawa tersebut dilakukan secara spontan,” jelas Apriliawan

Seperti diketahui, kasus mutilasi ini sendiri terjadi januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik karena bagian tubuh yang dimutilasi di buang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pekan depan.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sampah plastik cemari laut

Sampah Plastik yang Mencemari Laut di Dunia Datang dari Asia

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

guru privat anak

Tip Jadi Guru Privat Anak di Rumah, Tak Berlaku Untuk Ortu Tajir

  • pelajar blitar pembuang bayi menangis

    Tangis Penyesalan Pelajar di Blitar Usai Membuang Bayi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist