Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, seorang kiai asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang menjadi terdakwa perkara asusila, dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek Selasa (4/2/2025) juga menuntut membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Kiai Supar juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti membujuk dan menyetubuhi santriwati di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta restitusi kepada korban Rp 247 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono Selasa (4/2/2025).
Sidang di ruang Cakra PN Trenggalek berlangsung tertutup. Terdakwa kiai Supar selama persidangan dinilai kurang kooperatif.
Yang bersangkutan tetap tidak mengakui perbuatannya meski tes DNA pada bayi yang dilahirkan korban, jelas-jelas identik dengan dirinya.
“Dari hasil tes DNA sudah terbukti bahwa anak korban memiliki kecocokan dengan terdakwa, namun yang bersangkutan masih enggan mengakui,” tambah Yan.
Sesuai jadwal, agenda sidang berikutnya akan digelar pekan depan, di mana terdakwa melalui kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Seperti diketahui, terdakwa Kiai Supar merupakan pimpinan salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kasus asusila yang menjeratnya mencuat setelah keluarga korban tidak terima dan melapor ke kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan santriwatinya diketahui hamil dan melahirkan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif