Bacaini.ID, KEDIRI – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar chat mesum yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Percakapan yang berisi objektifikasi perempuan hingga menyeret nama dosen ini memicu kemarahan publik dan berujung pada tuntutan keras dari korban: 16 pelaku harus dikeluarkan (DO) tanpa kompromi.
Baca Juga:
Kasus ini viral di media sosial setelah tangkapan layar percakapan mesum di grup WA tersebut tersebar. Percakapan yang berisi narasi pelecehan verbal dan kalimat-kalimat sexist. Atas inisiatif korban dan desakan para mahasiswa dan publik, pihak fakultas menggelar forum terbuka guna mengkronfrontasi 16 terduga pelaku.
Sidang internal terbuka yang dilakukan pihak kampus, dilakukan pada Senin malam hingga Selasa (14/4) dini hari. Forum ini disiarkan secara langsung di media sosial masing-masing oleh sebagian besar mahasiswa baik yang menjadi korban maupun yang hadir.
Dalam video proses sidang terbuka yang beredar di media sosial, awalnya berlangsung sangat alot dan penuh drama karena kehadiran terduga pelaku yang tidak serempak. Informasi yang beredar, pihak keluarga terduga pelaku tidak kooperatif, diduga menghalangi kehadiran mereka dalam forum tersebut.
Sidang dimulai pada Senin malam (13/4) di Auditorium Djokosoetono, aula utama FH UI. Terduga pelaku yang hadir hanya dua orang, ketidakhadiran 14 orang lainnya memicu kemarahan peserta sidang yang menganggap para terduga pelaku tidak memiliki itikad baik.
Massa mahasiswa yang memenuhi auditorium, bahkan meluber hingga selasar, terus melakukan tekanan hingga pihak dekanat dan satgas PPKS turun tangan dan melakukan pemanggilan paksa, menjemput para terduga pelaku yang masih sembunyi, menghindari sidang terbuka.
Ketegangan yang terjadi memuncak pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 -02.00 WIB setelah 16 orang terduga pelaku akhirnya dikumpulkan di podium. Dalam forum tersebut, para korban diberi kesempatan berbicara langsung kepada para terduga pelaku untuk menumpahkan kekecewaan dan tuntutan.
Salah satu korban bahkan pingsan setelah mengkonfrontir para terduga pelaku karena emosi yang tidak tertahankan. Situasi sempat ricuh dan emosional. Diketahui, dari bukti percakapan grup, terdapat lima korban utama yang kemudian menjadi pelapor karena identitas dan foto mereka dijadikan objek pelecehan secara spesifik dalam grup WA tersebut.
Secara luas, narasi dalam percakapan di grup tersebut juga menyeret nama sejumlah mahasiswi lain dan bahkan dosen. Ini membuat korban yang dirugikan secara moral lebih banyak dari korban yang melapor secara resmi.
Dalam sidang terbuka tersebut, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan kesepakat kolektif yang menuntut pemberian sanksi seberat-beratnya, termasuk Drop Out (DO) bagi 16 pelaku tanpa kompromi.
Para terduga pelaku juga didesak untuk menandatangani pakta integritas pengakuan dan kesediaan menerima sanksi sesuai regulasi kampus. Selain itu, para korban menuntut permintaan maaf secara langsung di forum dan di media sosial masing-masing secara terbuka.
Para korban juga menuntut para terduga pelaku berada dalam radius tertentu dari korban atau menghubungi korban dalam bentuk apapun. Korban yang mengalami guncangan psikologis atas kasus ini menuntut adanya kompensasi biaya pemulihan trauma (trauma healing) akibat pelecehan verbal yang sistematis di grup tersebut.
Hingga kini Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UI sedang melakukan pemeriksaan maraton. Pihak dekanat FH UI juga telah menonaktifkan sementara status kepengurusan para terduga pelaku di organisasi kemahasiswaan (BEM/BPM) sambil menunggu keputusan sanksi final dari Rektorat UI.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





