Bacaini.ID, SURABAYA – Sembilan fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pihak eksekutif.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap raperda inisiatif Komisi D tersebut.
Dalam pembahasannya, sejumlah fraksi menyampaikan masukan terkait pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi, mulai dari keterhubungan antarmoda, keterjangkauan biaya, kepastian pembiayaan, hingga perlindungan bagi pelaku angkutan lokal.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, H. Much. Abdul Qodir, mendorong penerapan layanan transportasi dari titik asal hingga tujuan (door-to-door). PKB juga meminta agar pengaturan Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder) dicantumkan secara eksplisit dalam Pasal 32–33 raperda.
Menurut PKB, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian pembiayaan sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelajar, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Diana A.V. Sasa menekankan pentingnya akses transportasi publik yang terjangkau sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Fraksi ini juga meminta pembagian peran yang jelas antara dinas terkait dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengelolaan sistem informasi digital.
Fraksi Partai Gerindra melalui Bima Rafsanjani Rafid menyoroti keberadaan angkutan lokal dalam sistem transportasi terintegrasi. Gerindra mendorong agar armada angkutan lokal tetap dilibatkan sebagai angkutan pengumpan dengan dukungan skema pendanaan bersama (cost-sharing) melalui APBD yang realistis dan berjangka menengah.
Adapun Fraksi Partai Golkar melalui Sobirin dan Fraksi Partai Demokrat melalui M. Arbayanto, S.H., M.H., menyoroti ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. Kedua fraksi meminta agar norma dan jenis pelanggaran diatur secara terperinci dalam peraturan daerah sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Haris Wicaksono Wibowo, menekankan pentingnya konektivitas antarmoda yang terintegrasi, mudah diakses, dan ramah bagi pengguna. NasDem juga menilai kepastian hukum dalam pembiayaan daerah diperlukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Dr. Ir. H.M. Heri Romadhon, M.M., menyoroti perlindungan ekonomi bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan.
PAN mendorong agar pengembangan transportasi publik terintegrasi tetap memberikan ruang bagi pelaku transportasi konvensional untuk berpartisipasi dan berkembang dalam sistem transportasi yang baru.
Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur akan memasuki tahap pembahasan teknis bersama eksekutif. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung konektivitas transportasi, memperluas akses masyarakat, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur.(htw/adv)




