• Login
Bacaini.id
Friday, October 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sembilan Fraksi DPRD Jatim Sepakat Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Lanjut Dibahas

ditulis oleh Hari Tri Wasono
23 October 2026 18:43
Durasi baca: 2 menit
Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, SURABAYA – Sembilan fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pihak eksekutif.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap raperda inisiatif Komisi D tersebut.

Dalam pembahasannya, sejumlah fraksi menyampaikan masukan terkait pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi, mulai dari keterhubungan antarmoda, keterjangkauan biaya, kepastian pembiayaan, hingga perlindungan bagi pelaku angkutan lokal.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, H. Much. Abdul Qodir, mendorong penerapan layanan transportasi dari titik asal hingga tujuan (door-to-door). PKB juga meminta agar pengaturan Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder) dicantumkan secara eksplisit dalam Pasal 32–33 raperda.

Menurut PKB, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian pembiayaan sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelajar, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Diana A.V. Sasa menekankan pentingnya akses transportasi publik yang terjangkau sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Fraksi ini juga meminta pembagian peran yang jelas antara dinas terkait dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengelolaan sistem informasi digital.

Fraksi Partai Gerindra melalui Bima Rafsanjani Rafid menyoroti keberadaan angkutan lokal dalam sistem transportasi terintegrasi. Gerindra mendorong agar armada angkutan lokal tetap dilibatkan sebagai angkutan pengumpan dengan dukungan skema pendanaan bersama (cost-sharing) melalui APBD yang realistis dan berjangka menengah.

Adapun Fraksi Partai Golkar melalui Sobirin dan Fraksi Partai Demokrat melalui M. Arbayanto, S.H., M.H., menyoroti ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. Kedua fraksi meminta agar norma dan jenis pelanggaran diatur secara terperinci dalam peraturan daerah sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Haris Wicaksono Wibowo, menekankan pentingnya konektivitas antarmoda yang terintegrasi, mudah diakses, dan ramah bagi pengguna. NasDem juga menilai kepastian hukum dalam pembiayaan daerah diperlukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Dr. Ir. H.M. Heri Romadhon, M.M., menyoroti perlindungan ekonomi bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan.

PAN mendorong agar pengembangan transportasi publik terintegrasi tetap memberikan ruang bagi pelaku transportasi konvensional untuk berpartisipasi dan berkembang dalam sistem transportasi yang baru.

Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur akan memasuki tahap pembahasan teknis bersama eksekutif. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung konektivitas transportasi, memperluas akses masyarakat, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur.(htw/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Jatim Minta Gaji Guru PPPK Jadi Prioritas Ketimbang Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

DPRD Jatim Bahas Perubahan Status Hukum JGU dan PWU Menjadi Perseroda

Sembilan Fraksi DPRD Jatim Setujui Raperda Ekosistem Produk Halal dan Hilirisasi Peternakan Dilanjutkan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In