Bacaini.ID, SURABAYA – Sembilan fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan. Persetujuan tersebut disertai sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi kedua raperda agar dapat mendukung pengembangan usaha peternakan dan produk halal di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban sembilan fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap kedua raperda inisiatif DPRD tersebut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag., M.Ag., menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitator yang memberikan keringanan atau pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta pesantren. PKB juga mendorong intervensi harga pakan dan penyediaan fasilitas penyimpanan berpendingin (cold storage) untuk mengantisipasi fluktuasi pasokan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Abrari, S.Ag., M.Psi., menyoroti perlunya pengaturan yang tegas untuk menjamin kemitraan yang adil antara industri besar dan peternak lokal. Kemitraan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produksi peternakan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bima Rafsanjani Rafid, mendorong penerapan sistem pelayanan satu pintu dalam pelibatan perangkat daerah. Gerindra juga mengusulkan pembentukan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis data stok yang transparan, serta menekankan pentingnya harmonisasi aturan Rumah Potong Hewan (RPH) dan rantai dingin (cold chain).
Adapun Fraksi Partai Golkar melalui Achmad Anis, S.E., merekomendasikan agar pemberian insentif investasi didasarkan pada daya serap terhadap hasil peternakan lokal. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar selaras dengan regulasi jaminan produk halal nasional.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, M. Arbayanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek teknis dan yuridis dalam penyusunan raperda. Fraksi Demokrat meminta penjelasan lebih lanjut terhadap ketentuan yang masih memerlukan penyelarasan serta mendorong penerapan asas proporsionalitas agar regulasi yang dihasilkan tidak menambah beban bagi pelaku usaha maupun wisatawan.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara H. Deni Prasetya, S.E., menekankan pentingnya penguatan infrastruktur rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing produk peternakan.
NasDem juga mendorong pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta menekankan agar penyelenggaraan wisata halal dilaksanakan secara inklusif dan sukarela. Selain itu, integrasi layanan digital dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempermudah akses sertifikasi halal.
Berbagai masukan dari fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan kedua raperda. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem produk halal, meningkatkan daya saing hasil peternakan lokal, serta memperkuat kemitraan dan pemberdayaan pelaku usaha di Jawa Timur.(htw/adv)




