Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sungguh malang nasib Sukatmi, seorang perempuan asal Kelurahan Bago, Tulungagung. Selama empat tahun lebih dia tidak mengetahui bahwa namanya masuk sebagai penerima BPNT dan belum sekalipun menerimanya.
Sedihnya, saat akhirnya dia tahu, rekening bansos miliknya ternyata sudah dicairkan oleh orang lain. Perempuan berusia 51 tahun ini mengaku baru mengetahui namanya masuk dalam penerima BPNT pada bulam Agustus 2022 ini.
Hal itu baru diketahuinya ketika Ketua RT mengirimkan daftar nama penerima BPNT melalui grup WhatsApp. Dalam daftar itu ada dua nama Sukatmi dengan NIK 671 dan NIK 871.
“Nama saya masuk dengan NIK 671. Dari situ saya langsung tanya Ketua RT dan diarahkan untuk datang ke kelurahan Ketika di sana, ternyata rekening saya sudah terpakai, akhirnya saya diarahkan lagi ke Bank BNI Tulungagung untuk klarifikasi,” cerita Sukatmi kepada Bacaini.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sesampainya di sana, petugas Bank BNI langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, rekening dengan NIK 671 miliknya sudah dicairkan sejak tahun 2018 lalu. Padahal selama ini dia tidak mengetahui kalau namanya masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Setelah itu, besoknya saya datang ke Kelurahan Bago untuk meminta kejelasan. Di sana saya malah disuruh mengikhlaskan. Kalau cuma beberapa bulan saya bisa ikhlas. Tapi ini sudah empat tahun lebih dicairkan oleh orang lain dan tentu saya tidak ikhlas,” bebernya.
Selain itu, Sukatmi juga mengungkapkan, pada saat berada di Kelurahan Bago, dia juga diberikan KKS oleh pihak kelurahan. Pada KKS itu juga tertera masa aktif, yakni mulai tahun 2018 hingga Januari 2023.
Hal tersebut semakin membuatnya bertanya-tanya dan kesal. Bahkan pihak kelurahan malah mengatainya sebagai orang kaya. Padahal sampai saat ini dia masih tinggal di rumah orang tuanya
“Gaji suami saya juga tidak seberapa banyak, karena hanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih. Kok saya malah dibilang orang kaya,” ungkapnya kesal.
Jika dikalkulasi, apabila dalam satu bulan setiap penerima bantuan mendapatkan Rp200 ribu, maka bantuan yang seharunya diterima Sukatmi adalah sebesar Rp11,2 juta.
Sementara itu, Pendamping TKSK Kecamatan Tulungagung, Joko Supeno menjelaskan bahwa awalnya pada tahun 2018, Sukatmi dengan NIK 671 mendapatkan bantuan dari program PKH dan sudah mendapatkan KKS sesuai data dari BNI Tulungagung.
Namun, pada tahun 2021 Sukatmi dengan NIK 871 terhapus dari penerima PKH karena sudah tidak memenuhi komponen PKH. Ketika itu, rekening Sukatmi dengan NIK 871 kemasukan bantuan Sukatmi dengan NIK 671 yang hingga kini belum menerima bantuan sama sekali.
“Jadi dalam satu rekening terdapat dua NIK yakni Sukatmi dengan NIK 871 yang sudah mencairkan bantuan sejak 2018 dan Sukatmi dengan NIK 671 yang belum pernah mencarikan bantuan. Akhirnya kami melakukan klarifikasi ke bank,” jelas Joko.
Disinggung soal nasib Sukatmi dengan NIK 671, Joko mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan. Memang KKS yang diterima Sukatmi dengan NIK 671 ini tertulis sejak 2018, sehingga pihaknya meminta kepada Dinsos Tulungagung untuk segera melakukan komunikasi dengan Bank BNI Tulungagung.
“Kami tidak tau aturan terkait ganti rugi, karena itu mungkin kewenangan dari kementerian. Saya berharap masalah ini bisa segera selesai,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Bago, Agung Sutrimo. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Camat Tulungagung, pihaknya diminta untuk menunggu hasil komunikasi antara Dinsos dengan BNI Tulungagung.
Pasalnya, dalam hal ini pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi dengan BNI Tulungagung.
“Kami hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon penerima bantuan saja. Bahkan kartu KKS itu juga langsung dibagikan oleh Bank BNI Tulungagung,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira