Bacaini.ID, TRENGGALEK – Inisiatif mantan Kapolres Trenggalek Jawa Timur AKBP Indra Ranudikarta membawa arca Durga Mahisasuramardhini ke Bogor Jawa Barat dipertanyakan sejarawan Trenggalek.
Harmaji, Penggiat Sejarah Trenggalek (PESAT) meminta pihak terkait memastikan prosedur pemindahan arca Durga termasuk akad atau kesepakatan awal kepada yang bersangkutan.
Hal itu mengingat arca Durga Mahisasuramardhini di Desa Kamulan Trenggalek merupakan peninggalan purbakala, di mana berlaku prosedur yang harus dipatuhi semua pihak.
“Pertama yang harus dicermati adalah akadnya. Kalau hanya dititipkan, maka seharusnya bisa dikembalikan,” ujar Harmaji kepada wartawan Selasa (22/4/2025).
Secara aturan, pemindahan arca Durga entah untuk alasan revitalisasi atau restorasi atau alasan lain, kata Harmaji ada prosedur pengajuan proposal kepada pemerintah.
Hal itu mengingat pemulihan atau revitalisasi cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Itu merupakan tahap awal yang wajib dilakukan sesuai pedoman pelestarian cagar budaya,” ungkap Harmaji.
Sementara mengacu keterangan Kepala Desa Kamulan Masruri, arca Durga Mahisasuramardhini dibawa AKBP Indra Ranu ke Bogor tanpa dokumen apapun.
Arca Durga dibawa sekitar dua bulan lalu sebelum bulan ramadan. AKBP Indra berniat merestorasi arca yang saat ditemukan tahun 2023 kondisinya tidak utuh.
Menurut Harmaji, melihat kondisi arca Durga Mahisasuramardini yang hanya tersisa bagian perut ke bawah, restorasi akan sulit dilakukan.
“Kalau arca itu hanya tersisa dari perut ke bawah, itu sangat sulit untuk direstorasi. Kita tidak mungkin menambahkan bagian yang hilang tanpa data yang akurat,” terangnya.
Harmaji justru menekankan pentingnya menjaga keaslian arca, karena terdapat langgam dan atribut yang khas, seperti busana atau gaya rambut, yang tidak bisa dikira-kira.
Ia justru menyarankan arca Durga yang rusak tersebut tidak direstorasi, tapi dikaji dan kemudian dinaikkan statusnya sebagai cagar budaya.
“Menambahkan bagian baru tanpa dasar kuat justru bisa memunculkan informasi yang menyesatkan. Biarkan tetap apa adanya tapi dijaga dengan baik,” tegas Harmaji.
Harmaji menambahkan, sepengetahuannya pemindahan arca peninggalan purbakala di Trenggalek baru pertama kali terjadi.
Kendati demikian ia mengaku pernah melakukan penelusuran keberadaan arca yang tercatat di literasi, salah satunya arca Ganesha di wilayah Bendungan Trenggalek.
Hasilnya, arca yang tersebut dalam literasi tidak ada di tempatnya. Karenanya Harmaji menegaskan perlunya tanggung jawab bersama dalam Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Perlakuannya harus sama. Ini soal sejarah dan nilai keagamaan. Masyarakat harus peduli,” pungkasnya.
Sementara itu mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta telah berjanji segera mengembalikan arca Durga yang telah dibawanya ke Bogor Jawa Barat.
AKBP Indra yang saat ini menjabat Wakapolres Bogor Kota beralasan restorasi arca Durga Kamulan Trenggalek tidak bisa dilakukan karena sulitnya mendapat bahan.
“Belum (berhasil direstorasi), kalau bahannya sulit dicari tidak ketemu-ketemu ya saya kembalikan saja,” ujar AKBP Indra Ranu saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon Senin (21/4/2025).
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif