KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II a Kota Kediri kedatangan satu narapidana teroris dari Lapas Cikeas Bogor. Kedatangan napi ini dikawal ketat Brimob dan Densus Anti Teror.
Pengalihan napi teroris dari Cikeas Bogor menuju Kediri dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Batalyon A Resimen 3 sebanyak 12 personil, dan Densus 88 Anti Teror sebanyak 7 personil. Pengawalan juga dilakukan dari perwakilan Divisi Pemasyarakatan, Jaksa penuntut umum dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Perwakilan dari Humas Lapas kelas II a Kediri Candra Diki Triyono mengatakan, napi teroris yang dipindah ke Kediri ini atas nama Sulthoni alias Sulton alias Zaky bin Warmin. “Disini napiter menjalani hukuman lanjutan yang telah dijalani sebelumnya di Lapas Cikeas Bogor,” kata Candra.
Dia mengatakan, napiter ini dijatuhi hukuman masa tahanan empat tahun dan sudah ditahan sejak 15 Mei 2019 dan akan berakhir pada 15 Mei 2023. Untuk menjalani sisa masa tahanan, pihak lapas Kediri belum mengetahui terkait apakah nanti secara keseluruhan akan dilakukan di Kediri atau akan dialihkan ke tempat lain.
Saat menjalani masa hukuman di Lapas II Kediri, pihak lapas akan melakukan pendekatan dan pembinaan bagaimana caranya napiter bisa mengakui Pancasila yang menjadi dasar NKRI. “Itu yang akan kami fokuskan sebagai pembinaan kepada terpidana kasus terorisme,” terang Candra.
Candra juga menyebut, sebelum masuk kedalam lapas, warga binaan baru yang masuk di Lapas kelas II a Kediri akan melakukan isolasi di dalam lapas dan dilakukan rapid tes. Sampai saat ini di lapas memang wajib patuh protokol kesehatan ketat untuk mencegah adanya virus Covid 19 masuk ke dalam lapas. Tidak hanya itu, Candra juga mengatakan, napiter nantinya ditempatkan di ruang yang berbeda dengan napi yang lain. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai data pribadi, kasus yang dilakukan dan alasan pengalihan napiter, Candra mengatakan belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Karena pihak lapas dan juga warga binaan memiliki kode etik sendiri. Untuk napi teroris juga berbeda dengan napi-napi yang lain. Lapas kelas II Kediri hanya menerima pengalihan napiter, masuk dan melakukan isolasi.
“Untuk pengungkapan kasus dan alasan pengalihan napiter sebenarnya diluar kewenangan dari pihak lapas, mungkin nantinya jika memang ada kebijakan dari Kalapas, informasi lebih lanjut akan menyusul,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya di Lapas kelas II Kediri sudah menampung satu napiter. Dengan masuknya satu napiter dari Cikeas ini, Lapas kelas II Kediri saat ini menampung dua orang napiter.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet