Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resort Jombang berhasil mengamankan empat orang dalam satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kepada polisi tersangka mengaku beromset miliaran rupiah.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kronologis terjaringnya para tersangka ini bermula dari penangkapan Joko Hariyanto (46 tahun) warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai pengguna sabu.
Dari keterangan Joko Petugas terus melakukan pemantauan dan mengamati gerak-gerik Anik Wijayanto yang tak lain adalah mantan istri Joko yang tinggal di Desa Gambiran, Mojoagung. “Joko ditangkap di Desa Gambiran usai mendapatkan sabu dari tangan pengedar yang tidak lain mantan istrinya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat, 19 Februari 2021.
Polisi akhirnya menggerebek rumah Anik dan mengamankan tiga paket sabu yang satu sudah terpakai dan satu masih utuh. Dari keseluruhan barang bukti dari perempuan ini sabu hampir 1 gram dan sisa pakai 1,80 gram serta sejumlah uang.
Tak berhenti disitu, polisi terus berupaya mencari bandar lain yang menstok Anik. Dari pengakuan tersangka petugas berhasil mendapatkan informasi adany bandsr lain yakni Valupi Widiawati, (22 tahun) yang tak lain adalah anak kandungnya.
Informasi dari sang ibu ini langsung dikejar dan dieksekusi petugas dengan mengrebek dan mengamankan pelaku yang berada di rumahnya bersama sang suami Eko Faris Handryanto, (25 tahun) di Desa Gambiran, Mojoagung.
“Valupi ini menjadi bandar yang sudah kita kejar sejak dua tahun lalu, akhirnya bisa kita amankan bersama sang suami,” jelas Mukid.
Mukid meneruskan, rupanya ibu dan anak ini sudah kerap menjalankan transaksi gelap penjualan sabu, sang ibu selalu mengambil barang dari anaknya jika mendapatkan pesanan dari pelanggannya. Termasuk mantan suaminya Joko yang berstatus sebagai pemakai juga mengambil barang dari dirinya.
Dari penggeledahan di rumah pasangan Eko dan Valupi ini petugas mendapatkan barang bukti yang cukup besar. Petugas menemukan sabu siap edar dengan ukuran berbagai paket yang jika ditotal keseluruhan beratnya mencapai 400 gram lebih. Petugas juga menemukan empat dos pil double L yang berisi 128 butir pil dari rumah pasangan ini.
“Sabu sudah dikemas menjadi beberapa paket mulai dari 1 ons, 10 gram, 5 gram hingga 6 gram. Total ada 408,93 gram sabu yang disita,” kata kasat reskoba
Sedang untuk pil koplo sudah dikemas dalam bentuk botol isi seribu butir untuk didistribusikan ke pengedar yang selama ini menjadi kepanjangan tangan bisnis gelap pasutri tersebut. Pengungkapan jaringan keluarga pemakai dan pengedar hingga bandar ini akan terus di dalami petugas kepolisian. Petugas akan menjerat pelaku dengan pasal berlapir mulai dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta UU Nomor 36 tahun tentang kesehatan.
“Jika dinominalnya omset sang bandar ini bisa mencapai satu miliar,” pungkas perwira polisi asli Tarokan Kediri tersebut.
Penulis : Syailendra
Editor : Karebet