• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus

ditulis oleh Editor
12/09/2024
Durasi baca: 2 menit
528 6
0
Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus

Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dua maling spesialis rumah kosong berhasil diringkus polisi setelah menyatroni rumah seorang anggota Polres Trenggalek. 

Para pelaku, Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), diketahui berasal dari Kudus, Jawa Tengah, dan telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, ketika rumah korban yang dalam keadaan kosong. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan modus operandi pelaku adalah memantau lingkungan terlebih dahulu, memastikan situasi aman sebelum mereka beraksi. 

“Pelaku Supandi berperan menaiki tangga kayu untuk mengintip kondisi dalam rumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong, ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, ” ujar Abidin saat konferensi pers, Kamis (12/9/2024)

Di dalam rumah korban, pelaku berhasil mengambil beberapa barang berharga, termasuk uang tunai Rp7.450.000 yang disimpan dalam dompet serta perhiasan emas seberat 26,3 gram. 

“Selain itu, pelaku juga mencuri laptop Asus dari meja dalam rumah. Sementara itu, pelaku Ali tetap berada di dalam mobil Xenia yang mereka gunakan untuk beraksi, menunggu Supandi menyelesaikan pencurian. ” imbuhnya.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024.

AM diringkus di depan SDN 3 Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sementara SM ditangkap di Jalan Karanganyar, Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, laptop, dompet, dan kendaraan yang digunakan pelaku. 

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Korban merupakan anggota Polres Trenggalek dan mengalami kerugian sekitar Rp15.975.000. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pencuri spesialis rumah kosong dan beraksi secara terencana dan terkoordinasi dengan baik.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu dengan kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha untuk kabur sehingga keduanya di beri hadiah timah panas,” pungkas Abidin.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: malingmaling rumah polisimaling trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112