• Login
Bacaini.id
Friday, April 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
12 September 2024 13:58
Durasi baca: 2 menit
Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus. (foto/Bacaini)

Satroni Rumah Polisi Trenggalek, 2 Maling Asal Jateng Diringkus. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dua maling spesialis rumah kosong berhasil diringkus polisi setelah menyatroni rumah seorang anggota Polres Trenggalek. 

Para pelaku, Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), diketahui berasal dari Kudus, Jawa Tengah, dan telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, ketika rumah korban yang dalam keadaan kosong. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan modus operandi pelaku adalah memantau lingkungan terlebih dahulu, memastikan situasi aman sebelum mereka beraksi. 

“Pelaku Supandi berperan menaiki tangga kayu untuk mengintip kondisi dalam rumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong, ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, ” ujar Abidin saat konferensi pers, Kamis (12/9/2024)

Di dalam rumah korban, pelaku berhasil mengambil beberapa barang berharga, termasuk uang tunai Rp7.450.000 yang disimpan dalam dompet serta perhiasan emas seberat 26,3 gram. 

“Selain itu, pelaku juga mencuri laptop Asus dari meja dalam rumah. Sementara itu, pelaku Ali tetap berada di dalam mobil Xenia yang mereka gunakan untuk beraksi, menunggu Supandi menyelesaikan pencurian. ” imbuhnya.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024.

AM diringkus di depan SDN 3 Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sementara SM ditangkap di Jalan Karanganyar, Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, laptop, dompet, dan kendaraan yang digunakan pelaku. 

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Korban merupakan anggota Polres Trenggalek dan mengalami kerugian sekitar Rp15.975.000. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pencuri spesialis rumah kosong dan beraksi secara terencana dan terkoordinasi dengan baik.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu dengan kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha untuk kabur sehingga keduanya di beri hadiah timah panas,” pungkas Abidin.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: malingmaling rumah polisimaling trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In