• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satpol PP Bersama Bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal

ditulis oleh Redaksi
23 November 2024 08:43
Durasi baca: 2 menit
Satpol Pp Bersama bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal. Foto : Bacaini.ID/Ist

Satpol Pp Bersama bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal. Foto : Bacaini.ID/Ist

Bacaini.ID, NGANJUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 18.836 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

Sejumlah rokok ilegal tersebut disita saat petugas melakukan Penyisiran di tiga kecamatan, . Yakni kecamatan Nganjuk, Berbek dan Bagor.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya menindaklanjuti masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Hasilnya, di Desa Maguan Kecamatan Berbek dan Desa Girirejo Kecamatan Bagor. Kita berhasil mengamankan 18.836 batang rokok ilegal dengan 7 (tujuh) merk” saat pers reales di Aula Satpol PP Nganjuk, Selasa (19/11/2024).

Jika dihitung belasan ribu rokok ilegal tersebut senilai 25.993.680 rupiah sedangkan kerugian negara mencapai 14.051.656 rupiah. Sebagai garda terdepan dalam penegak peraturan daerah Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan terusaha meberentas peredaran rokok ilegal.

Sejumlah sitaan rokok legal ini selanjutnya akan di bawa ke Kantor Bea Cukai Kediri sebagai barang bukti.

“Sitaan atau hasil dari pengamanan rokok ilegal tersebut bukan disimpan di Kantor Satpol PP Nganjuk melainkan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjadi barang bukti” Katanya.

Suharono menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. Sedangkan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal Di wilayah Kabupaten Nganjuk maka dapat segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri atau Satpol PP Nganjuk.

Semantara itu, Penyidik dari Kantor Bea Cukai Kediri, Tomy Focus P, setelah barang bukti hasil operasi ini di bawa ke kantor bea cukai kediri, kemudian akan didalami kasusnya.

“Jadi kami (Kantor Bea Cukai Kediri) akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana,” tegasnya.

Tomy Focus P juga mengingatkan bahwa rokok ilegal dapat mematikan penjual rokok resmi, sehingga diharapkan masyarakat dapat bersama-sama  memerangi peredaran rokok ilegal.

Penulis             : Asep Bahar

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi riset PKI di desa bekas basis DI/TII melalui metode turba bersama kaum tani di Jawa Barat

Riset di Basis DI/TII: Strategi Turba PKI Merebut Hati Kaum Tani

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In