• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satpol PP Bersama Bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal

ditulis oleh Redaksi
23 November 2024 08:43
Durasi baca: 2 menit
Satpol Pp Bersama bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal. Foto : Bacaini.ID/Ist

Satpol Pp Bersama bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal. Foto : Bacaini.ID/Ist

Bacaini.ID, NGANJUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 18.836 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

Sejumlah rokok ilegal tersebut disita saat petugas melakukan Penyisiran di tiga kecamatan, . Yakni kecamatan Nganjuk, Berbek dan Bagor.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya menindaklanjuti masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Hasilnya, di Desa Maguan Kecamatan Berbek dan Desa Girirejo Kecamatan Bagor. Kita berhasil mengamankan 18.836 batang rokok ilegal dengan 7 (tujuh) merk” saat pers reales di Aula Satpol PP Nganjuk, Selasa (19/11/2024).

Jika dihitung belasan ribu rokok ilegal tersebut senilai 25.993.680 rupiah sedangkan kerugian negara mencapai 14.051.656 rupiah. Sebagai garda terdepan dalam penegak peraturan daerah Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan terusaha meberentas peredaran rokok ilegal.

Sejumlah sitaan rokok legal ini selanjutnya akan di bawa ke Kantor Bea Cukai Kediri sebagai barang bukti.

“Sitaan atau hasil dari pengamanan rokok ilegal tersebut bukan disimpan di Kantor Satpol PP Nganjuk melainkan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjadi barang bukti” Katanya.

Suharono menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. Sedangkan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal Di wilayah Kabupaten Nganjuk maka dapat segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri atau Satpol PP Nganjuk.

Semantara itu, Penyidik dari Kantor Bea Cukai Kediri, Tomy Focus P, setelah barang bukti hasil operasi ini di bawa ke kantor bea cukai kediri, kemudian akan didalami kasusnya.

“Jadi kami (Kantor Bea Cukai Kediri) akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana,” tegasnya.

Tomy Focus P juga mengingatkan bahwa rokok ilegal dapat mematikan penjual rokok resmi, sehingga diharapkan masyarakat dapat bersama-sama  memerangi peredaran rokok ilegal.

Penulis             : Asep Bahar

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In