• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sah! Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ada Yang Bisa 22 Tahun.

ditulis oleh redaksi
02/05/2024
Durasi baca: 2 menit
535 5
0
Sah! Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ada Yang Bisa 22 Tahun.

Ilustrasi kepala desa. Foto: istimewa

Bacaini.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Desa Pasal 39 ayat 1 tentang periode masa jabatan kades. Pasal 39 ayat 2 juga mengatur masa jabatan maksimal dua kali berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

UU ini juga mengatur ketentuan bersyarat pada Pasal 118, bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Berita gembiranya, Pasal 118 huruf e mengatur kepala desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Artinya, kepala desa yang telah bekerja satu periode (6 tahun), bisa diperpanjang hingga dua kali menjadi 16 tahun. Sehingga kepala desa tersebut memiliki masa jabatan sebanyak 22 tahun.

Ketua Kelompok Studi dan Demokratisasi (KSPD) Totok Budi Hartono mengatakan, UU Desa terbaru yang diketok oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 dan hari ini yang disahkan Presiden Jokowi membuktikan bahwa kaitan revisi UU desa ini tidak terbukti bahwa menjadi alat politik pada Pilpres dan Pileg 14 Februari kemarin. “Sebab faktanya UU ini disahkan setelah pemilu”, ujar Totok kepada Bacaini.id, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Totok, di sisi lain, masa jabatan yang diperpanjang ini menguntungkan dalam mewujudkan program-program desa, serta melakukan rekonsiliasi di desa.

“Pengamatan kami, jika kandidat dalam pilkades hanya dua orang, rekonsiliasi antar pendukung membutuhkan waktu lama. Bahkan hingga 6 tahun lebih belum bisa akur. Ini merugikan proses pembangunan di desa,” kata Totok.

Ia juga mengingatkan jika perpanjangan masa jabatan ini juga membuka potensi daftar panjang Kades yang tersangkut kasus korupsi.

Kepala Desa Ringinrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Ahmad Ali mengapresiasi pengesahan UU ini. Sebagai kepala desa, ia merasakan bagaimana susahnya mendinginkan suasana politik paska pemilihan. “Dulu kubu pendukung yang kalah belum legowo, sudah pilihan lagi,” terangnya.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kepala desamasa jabatan kadespresiden joko widodoUU Desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15277 shares
    Share 6111 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112