• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sah! Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ada Yang Bisa 22 Tahun.

ditulis oleh redaksi
02/05/2024
Durasi baca: 2 menit
536 6
0
Sah! Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ada Yang Bisa 22 Tahun.

Ilustrasi kepala desa. Foto: istimewa

Bacaini.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Desa Pasal 39 ayat 1 tentang periode masa jabatan kades. Pasal 39 ayat 2 juga mengatur masa jabatan maksimal dua kali berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

UU ini juga mengatur ketentuan bersyarat pada Pasal 118, bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Berita gembiranya, Pasal 118 huruf e mengatur kepala desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Artinya, kepala desa yang telah bekerja satu periode (6 tahun), bisa diperpanjang hingga dua kali menjadi 16 tahun. Sehingga kepala desa tersebut memiliki masa jabatan sebanyak 22 tahun.

Ketua Kelompok Studi dan Demokratisasi (KSPD) Totok Budi Hartono mengatakan, UU Desa terbaru yang diketok oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 dan hari ini yang disahkan Presiden Jokowi membuktikan bahwa kaitan revisi UU desa ini tidak terbukti bahwa menjadi alat politik pada Pilpres dan Pileg 14 Februari kemarin. “Sebab faktanya UU ini disahkan setelah pemilu”, ujar Totok kepada Bacaini.id, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Totok, di sisi lain, masa jabatan yang diperpanjang ini menguntungkan dalam mewujudkan program-program desa, serta melakukan rekonsiliasi di desa.

“Pengamatan kami, jika kandidat dalam pilkades hanya dua orang, rekonsiliasi antar pendukung membutuhkan waktu lama. Bahkan hingga 6 tahun lebih belum bisa akur. Ini merugikan proses pembangunan di desa,” kata Totok.

Ia juga mengingatkan jika perpanjangan masa jabatan ini juga membuka potensi daftar panjang Kades yang tersangkut kasus korupsi.

Kepala Desa Ringinrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Ahmad Ali mengapresiasi pengesahan UU ini. Sebagai kepala desa, ia merasakan bagaimana susahnya mendinginkan suasana politik paska pemilihan. “Dulu kubu pendukung yang kalah belum legowo, sudah pilihan lagi,” terangnya.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kepala desamasa jabatan kadespresiden joko widodoUU Desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist