• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rombongan Pejabat Terobos Tempat Wisata, Pemkot Malang Minta Maaf

ditulis oleh redaksi
21/09/2021
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Keterlaluan, Rombongan Wali Kota Malang Terobos Masuk Wisata Yang Ditutup

Rombongan Wali Kota Malang menerobos wisata pantai yang ditutup. Foto: Ist

Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya minta maaf atas insiden masuknya rombongan gowes pejabat ke lokasi wisata yang harusnya ditutup. Pemerintah juga siap mengikuti proses hukum atas pelanggaran PPKM tersebut.

Sekretaris Kota Malang Erik Setyo Santoso meminta maaf atas nama Pemerintah Kota Kediri atas masuknya rombongan pejabat yang dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji ke Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang. Lokasi tersebut masih tertutup dalam status PPKM Level 3.

”Atas kejadian itu kami atas nama Pemkot Malang memohon maaf yang sebesar-besarnya. Selanjutnya kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Erik kepada awak media di Balai Kota Malang, Senin, 20 September 2021.

Erik juga menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut, yang menurutnya tidak benar rombongan pejabat memaksa masuk pantai yang sedang ditutup. Menurutnya kegiatan itu sudah dikoordinasikan dengan pengelola setempat.

Panitia gowes juga sudah menyampaikan izin dua hari sebelumnya untuk bisa masuk dan beristirahat sejenak di pantai. “Mungkin karena sinyalnya buruk, komunikasi itu menjadi terganggu dan menimbulkan miskomunikasi,” sergah Erik.

Setelah bernegosiasi dengan petugas jaga, rombongan itu akhirnya diberikan izin transit istirahat selama 60 menit. Di sana mereka memanfaatkan waktu untuk berfoto-foto dan menaikkan sepeda ke atas mobil pick up.

“Kita akui ini proses dilematis. Tapi tetap saja kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengelola Pantai Kondangmerak, Forkopimcam dan masyarakat terkait kejadian ini,” kata Erik.

Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono memastikan proses hukum atas pelanggaran PPKM tersebut masih berjalan. Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait penerobosan wisata tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan masuk serta izin yang diklaim sudah dimiliki rombongan pejabat.

Kapolres menegaskan seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang belum dibuka lantaran masih terkategori PPKM Level 3. Karena itu jika rombongan gowes terbukti melakukan unsur pemaksaan tanpa izin, maka akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

”Yang jelas kalau dari pihak kepolisian belum ada izin soal itu. Jadi saya belum bisa katakan apakah mereka sudah punya izin apa belum. Masalahnya adalah tempat wisata di Kabupaten Malang memang belum ada instruksi buka,” tegasnya.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Perang Topat masyarakat Lombok

Apa itu Perang Topat? Tradisi Unik Simbol Toleransi di Lombok

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112