Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya minta maaf atas insiden masuknya rombongan gowes pejabat ke lokasi wisata yang harusnya ditutup. Pemerintah juga siap mengikuti proses hukum atas pelanggaran PPKM tersebut.
Sekretaris Kota Malang Erik Setyo Santoso meminta maaf atas nama Pemerintah Kota Kediri atas masuknya rombongan pejabat yang dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji ke Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang. Lokasi tersebut masih tertutup dalam status PPKM Level 3.
”Atas kejadian itu kami atas nama Pemkot Malang memohon maaf yang sebesar-besarnya. Selanjutnya kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Erik kepada awak media di Balai Kota Malang, Senin, 20 September 2021.
Erik juga menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut, yang menurutnya tidak benar rombongan pejabat memaksa masuk pantai yang sedang ditutup. Menurutnya kegiatan itu sudah dikoordinasikan dengan pengelola setempat.
Panitia gowes juga sudah menyampaikan izin dua hari sebelumnya untuk bisa masuk dan beristirahat sejenak di pantai. “Mungkin karena sinyalnya buruk, komunikasi itu menjadi terganggu dan menimbulkan miskomunikasi,” sergah Erik.
Setelah bernegosiasi dengan petugas jaga, rombongan itu akhirnya diberikan izin transit istirahat selama 60 menit. Di sana mereka memanfaatkan waktu untuk berfoto-foto dan menaikkan sepeda ke atas mobil pick up.
“Kita akui ini proses dilematis. Tapi tetap saja kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengelola Pantai Kondangmerak, Forkopimcam dan masyarakat terkait kejadian ini,” kata Erik.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono memastikan proses hukum atas pelanggaran PPKM tersebut masih berjalan. Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait penerobosan wisata tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan masuk serta izin yang diklaim sudah dimiliki rombongan pejabat.
Kapolres menegaskan seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang belum dibuka lantaran masih terkategori PPKM Level 3. Karena itu jika rombongan gowes terbukti melakukan unsur pemaksaan tanpa izin, maka akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
”Yang jelas kalau dari pihak kepolisian belum ada izin soal itu. Jadi saya belum bisa katakan apakah mereka sudah punya izin apa belum. Masalahnya adalah tempat wisata di Kabupaten Malang memang belum ada instruksi buka,” tegasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
tonton video: