• Login
Bacaini.id
Monday, October 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rokok Ilegal Punya 4 Ciri, Satpol PP Tulungagung Bekali Aparat Desa

Sosialisasi bersama Bea Cukai Blitar dan Kejari Tulungagung menyasar aparatur desa agar mampu mengenali rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas pakai, hingga pita yang salah peruntukan

ditulis oleh Solichan Arif
26 October 2026 19:11
Durasi baca: 2 menit
Sosialisasi ciri rokok ilegal oleh Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar

Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar dan Kejari Tulungagung menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pendanaan DBHCHT 2026 (foto/ist)

Reporter: Fendi Herlambang | Editor: Solichan Arif

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Rokok ilegal memiliki sejumlah ciri yang perlu dikenali masyarakat, mulai dari tidak dilengkapi pita cukai hingga menggunakan pita cukai palsu. Untuk mempersempit peredarannya, Satpol PP Tulungagung membekali aparatur kecamatan dan desa melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, termasuk membeberkan ciri-ciri rokok ilegal, menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Kegiatan kolaboratif tersebut berlangsung Juli-Oktober 2026. Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung, Drs. Hartono, A.P., menegaskan perangkat di tingkat kecamatan dan desa merupakan garda terdepan dalam menjalankan sosalisasi rokok ilegal di masyarakat.

Baca Juga: BLT DBHCHT Tulungagung 2026 Rp2 Miliar, Dinsos Perketat Data Penerima

“Sosialisasi ini difokuskan untuk membekali aparatur pemerintahan di tingkat desa agar memiliki pemahaman teknis dalam mengenali serta mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Hartono.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Karangrejo, dan Ngantru. Ada empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai warga. Disampaikan dari Bea Cukai Blitar, salah satu cirinya adalah rokok polos tanpa pita cukai.

Kemudian penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan pita cukai yang salah peruntukan atau salah golongan. Sementara Kejari Tulungagung menekankan pentingnya aspek penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai Penuntut Umum. Edukasi ini penting agar masyarakat paham bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, S.H.

Dengan DBHCHT 2026 untuk penegakan hukum dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemkab Tulungagung berharap sinergi lintas sektoral yang berjalan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa izin resmi. (*)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: bea cukaibea cukai blitarberita TulungagungDBHCHTdbhcht 2026dbhcht tulungagungKejari Tulungagungrokok ilegalrokok tanpa cukaiSatpol PP TulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berbekal Semangat dan Kerja Keras, Atlet Trenggalek Bidik Prestasi Lebih Baik

Lewat Gerdu Praja, ASN Trenggalek Diajak Peduli Keselamatan Tetangga

Agar Jalan Tak Gelap, Pemkab Trenggalek Siapkan Skema Penerangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In