Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Rokok ilegal memiliki sejumlah ciri yang perlu dikenali masyarakat, mulai dari tidak dilengkapi pita cukai hingga menggunakan pita cukai palsu. Untuk mempersempit peredarannya, Satpol PP Tulungagung membekali aparatur kecamatan dan desa melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, termasuk membeberkan ciri-ciri rokok ilegal, menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Kegiatan kolaboratif tersebut berlangsung Juli-Oktober 2026. Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung, Drs. Hartono, A.P., menegaskan perangkat di tingkat kecamatan dan desa merupakan garda terdepan dalam menjalankan sosalisasi rokok ilegal di masyarakat.
“Sosialisasi ini difokuskan untuk membekali aparatur pemerintahan di tingkat desa agar memiliki pemahaman teknis dalam mengenali serta mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Hartono.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Karangrejo, dan Ngantru. Ada empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai warga. Disampaikan dari Bea Cukai Blitar, salah satu cirinya adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Kemudian penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan pita cukai yang salah peruntukan atau salah golongan. Sementara Kejari Tulungagung menekankan pentingnya aspek penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai Penuntut Umum. Edukasi ini penting agar masyarakat paham bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, S.H.
Dengan DBHCHT 2026 untuk penegakan hukum dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemkab Tulungagung berharap sinergi lintas sektoral yang berjalan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa izin resmi. (*)




