Bacaini.id, TRENGGALEK – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Di tengah penyesuaian terhadap regulasi terbaru, pemerintah daerah berupaya mencari skema agar kebutuhan penerangan masyarakat tetap terpenuhi.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Senin (26/10/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan lokasi pemasangan PJU yang harus menyesuaikan aturan serta status kepemilikan aset.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa regulasi terbaru memberikan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan PJU.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.
Namun, apabila kebutuhan penerangan berada di lokasi yang menggunakan aset desa, pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari skema yang sesuai ketentuan.
“Salah satu anjurannya adalah menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Tapi kan pemerintah daerah bisa koordinasi dengan pemerintah desa,” kata Triadi.
Menurutnya, pemasangan PJU tidak bisa hanya didasarkan pada kebutuhan penerangan di suatu wilayah.
Penentuan titik juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program tidak terkendala persoalan administrasi maupun status kepemilikan aset.
Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi salah satu alternatif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan aturan yang harus dipatuhi.
Jika nantinya fasilitas PJU ditempatkan pada aset desa, skema pendanaannya masih dapat dibahas lebih lanjut. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah melalui bantuan keuangan khusus (BKK), sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya tetap bisa. Tetap diupayakan,” tegas Triadi.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah masih berupaya mencari jalan keluar agar kebutuhan penerangan masyarakat tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Selain membahas PJU, rapat TAPD dan Banggar DPRD juga menindaklanjuti sejumlah catatan dari Komisi I hingga Komisi IV.
Berbagai masukan tersebut merupakan hasil pembahasan sebelumnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Triadi menjelaskan, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan catatan dan kebutuhan yang belum terakomodasi dapat kembali dibahas sebelum pembahasan APBD 2027 berlanjut.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan penerangan jalan tetap diupayakan, sembari memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan tata kelola aset pemerintah.(abi/adv)




