• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Revisi Tatib DPR Dihawatirkan Bisa Dipolitisasi Kelompok Tertentu

ditulis oleh Redaksi
8 February 2025 07:23
Durasi baca: 1 menit
Peneliti dan pengajar IISIP Jakarta, Musthofa. Foto: dok

Peneliti dan pengajar IISIP Jakarta, Musthofa. Foto: dok

Bacaini.ID, KEDIRI – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) masih menuai pro kontra. Muncul kekhawatiran tatib tersebut akan dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pengamat dan Peneliti Ilmu Politik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Musthofa, M.Soc.Sc. mengatakan tatib yang memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi pejabat negara bisa diterima dalam konteks peningkatan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif. “Dalam hal ini pejabat negara, sehingga menciptakan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Musthofa kepada Bacaini.ID, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dari sisi negatif, Musthofa melihat beberapa hal dalam revisi tatib tersebut. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara.

Menurut Musthofa, revisi Tatib DPR ini melampaui puluhan undang-undang sektoral yang menjamin independensi berbagai lembaga. “Ada kekhawatiran bahwa tatib ini akan dipolitisasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika lembaganya tidak dapat mencopot para pejabat negara lewat revisi tatib. Ia mengatakan revisi tatib ini hanya diperuntukan bagi internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.

“Saya bingung, ini kok sampai kemudian isunya kita bisa pecat si A, si B pimpinan. Itu kan bukan undang-undang,” katanya di Jakarta.

Sufmi Dasco menegaskan jika DPR hanya memberikan rekomendasi yang akan diberikan kepada lembaga tersebut. Seperti mekanisme atau pengaturan monitoring administratif serta pelaksanaan tugasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIIISIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat sosialisasi SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Dipercepat

Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In