• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Revisi Tatib DPR Dihawatirkan Bisa Dipolitisasi Kelompok Tertentu

ditulis oleh Redaksi
08/02/2025
Durasi baca: 1 menit
522 5
0
Diprediksi Tak Usung Anies Baswedan, PKS Jadi Kunci Pilkada DKI

Peneliti dan pengajar IISIP Jakarta, Musthofa. Foto: dok

Bacaini.ID, KEDIRI – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) masih menuai pro kontra. Muncul kekhawatiran tatib tersebut akan dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pengamat dan Peneliti Ilmu Politik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Musthofa, M.Soc.Sc. mengatakan tatib yang memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi pejabat negara bisa diterima dalam konteks peningkatan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif. “Dalam hal ini pejabat negara, sehingga menciptakan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Musthofa kepada Bacaini.ID, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dari sisi negatif, Musthofa melihat beberapa hal dalam revisi tatib tersebut. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara.

Menurut Musthofa, revisi Tatib DPR ini melampaui puluhan undang-undang sektoral yang menjamin independensi berbagai lembaga. “Ada kekhawatiran bahwa tatib ini akan dipolitisasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika lembaganya tidak dapat mencopot para pejabat negara lewat revisi tatib. Ia mengatakan revisi tatib ini hanya diperuntukan bagi internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.

“Saya bingung, ini kok sampai kemudian isunya kita bisa pecat si A, si B pimpinan. Itu kan bukan undang-undang,” katanya di Jakarta.

Sufmi Dasco menegaskan jika DPR hanya memberikan rekomendasi yang akan diberikan kepada lembaga tersebut. Seperti mekanisme atau pengaturan monitoring administratif serta pelaksanaan tugasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIIISIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist