• Login
Bacaini.id
Friday, March 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Revisi Tatib DPR Dihawatirkan Bisa Dipolitisasi Kelompok Tertentu

ditulis oleh Redaksi
8 February 2025 07:23
Durasi baca: 1 menit
Peneliti dan pengajar IISIP Jakarta, Musthofa. Foto: dok

Peneliti dan pengajar IISIP Jakarta, Musthofa. Foto: dok

Bacaini.ID, KEDIRI – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) masih menuai pro kontra. Muncul kekhawatiran tatib tersebut akan dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pengamat dan Peneliti Ilmu Politik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Musthofa, M.Soc.Sc. mengatakan tatib yang memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi pejabat negara bisa diterima dalam konteks peningkatan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif. “Dalam hal ini pejabat negara, sehingga menciptakan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Musthofa kepada Bacaini.ID, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dari sisi negatif, Musthofa melihat beberapa hal dalam revisi tatib tersebut. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara.

Menurut Musthofa, revisi Tatib DPR ini melampaui puluhan undang-undang sektoral yang menjamin independensi berbagai lembaga. “Ada kekhawatiran bahwa tatib ini akan dipolitisasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika lembaganya tidak dapat mencopot para pejabat negara lewat revisi tatib. Ia mengatakan revisi tatib ini hanya diperuntukan bagi internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.

“Saya bingung, ini kok sampai kemudian isunya kita bisa pecat si A, si B pimpinan. Itu kan bukan undang-undang,” katanya di Jakarta.

Sufmi Dasco menegaskan jika DPR hanya memberikan rekomendasi yang akan diberikan kepada lembaga tersebut. Seperti mekanisme atau pengaturan monitoring administratif serta pelaksanaan tugasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIIISIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis Bukan Sekedar Uji Coba

Beasiswa Cinta Bergema 2026 Segera Cair, Gus Fawait Minta Mahasiswa Siap-siap

Menkeu Purbaya dan Wamendagri Bima Arya. Foto: IG@bimaaryasugiarto

Kemendagri Siapkan Skema Penghematan Anggaran Pemda

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pergi Kerja Jalan Kaki, Filipina Darurat Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In