• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Residivis 60 Tahun di Tulungagung Kembali Dibui

ditulis oleh Editor
21 July 2025 18:32
Durasi baca: 1 menit
Residivis 60 Tahun di Tulungagung Kembali Dibui

Residivis 60 Tahun di Tulungagung Kembali Dibui (foto/ist)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Baru menghirup udara bebas 5 bulan, seorang laki-laki berusia 60 tahun di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur kembali ditahan.

Laki-laki berinisial DAS itu warga Desa Talang, Kecamatan Sendang. Ia terbukti sebagai pelaku aksi pencurian di kamar kos-kosan.

“Pelaku merupakan residivis di wilayah Tulungagung atas kasus serupa dan bahkan baru 5 bulan keluar dari penjara,” ujar Kasi Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto kepada wartawan Senin (21/7/2025).

Pelaku terungkap beraksi di wilayah Kepatihan Kota Tulungagung.

Ia menyelinap di sebuah kamar kos dan berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.

Dicobanya kartu ATM pada mesin terdekat dengan mencocokkan pin dengan tanggal lahir korban pada identitas (KTP).

Pelaku DAS berhasil menguras isi saldo rekening milik korban.

Sementara korban yang sebelumnya tertidur langsung melapor ke kepolisian. Ia curiga saat tidur ada yang masuk ke kamar kosnya.

“Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut,” kata Nanang.

Pelaku DAS dibekuk di rumahnya di Desa Talang Kecamatan Sendang. Yang bersangkutan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kos-kosanresidivisresidivis tulungagungresidivis usia 60 tahunTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diplomasi Peci Prabowo Subianto

Mengapa Ancaman Denda 1 Triliun Tak Membuat Gentar Mafia Kayu?

makanan indonesia

Wow! Makanan Indonesia 10 Besar Terbaik Dunia Versi TasteAtlas

klemben

Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

  • gus yahya

    Gus Yahya Sudah Siap dengan Apapun Permintaan Kiai Sepuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112