• Login
Bacaini.id
Sunday, May 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Ngantru, Tim Hotman 911 Temukan Kejanggalan

ditulis oleh Editor
3 August 2023 19:22
Durasi baca: 2 menit
Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dalam prosesnya, Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum korban merasa ada yang janggal dari 49 adegan rekonstruksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, sesuai BAP seharusnya tersangka Edi Purwanto memperagakan 40 adegan. Akan tetapi pada pelaksanaannya ada sembilan adegan tambahan yang diperagakan.

“Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan ini tidak merubah fakta dalam perkara,” ujar Iptu Mujianto usai rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Tulungagung hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.

Iptu Mujianto menyebutkan, adegan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki berinisal TS (57) diperagakan pada adegan ke-11. Sedangkan adegan dimana korban perempuan berinisal NR (49) pada adegan ke-40.

“Dua adegan itu yang menyebabkan hilangnya nyawa kedua korban. Setelah rekonstruksi, penyidik tetap menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas karena menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekonstruksi.

“Tersangka banyak mengungkapkan pernyataan lupa selama proses rekontruksi,” kata Yustinus.

Bagi Yustinus, seringnya pernyataan lupa yang diucapkan oleh tersangka merupakan alasan yang paling gampang untuk menghindari pertanyaan penyidik. Dia sendiri mencatat ada lebih dari lima kali tersangka menyatakan lupa selama digelarnya rekonstruksi.

Selain itu, dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban TS. Bahkan gesture tubuh tersangka juga tidak menampakkan adanya kepanikan.

“Tersangka tampak tenang dan santai menghisap rokok setelah membunuh korban pertama. Seakan-akan tersangka menunggu kedatangan seseorang lagi untuk dieksekusi,” paparnya.

Tim Hotman 911 juga akan melakukan koordinasi dengan polisi dan kejaksaan atas pasal pembunuhan biasa yang dikenakan kepada tersangka saat ini.

“Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.

Pada saat yang sama, kuasa hukum tersangka, Ghufron mengatakan bawa selama rekonstruksi hak tersangka sudah terpenuhi. Selain itu, jalannya rekonstruksi juga sesuai dengan BAP.

“Adanya tambahan adegan, itu hanya pelengkap detailnya saja,” kata Ghufron.

Disinggung soal banyaknya ungkapan lupa dari tersangka, Ghufron menjelaskan bahwa itu diluar kehendaknya. Sedangkan terkait kesangsian kuasa hukum korban terhadap pasal yang dikenakan, itu merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau tersangka lupa, ya mau bagaimana lagi. Karena kami hanya memastikan hak tersangka sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pembunuhanpembunuhan pasutri Ngantrupolres tulungagungrekonstruksi pembunuhantim hotman 911
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Diganti Kombes Roy Hutton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In