• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan Napi Lapas Tulungagung Tak Dapat Remisi, Termasuk Napikor

ditulis oleh Editor
9 August 2022 07:00
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sebanyak enam narapidana kasus korupsi (napikor) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tidak diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Pasalnya, mereka belum membayar denda serta uang pengganti kerugian kepada negara.

Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi mengungkapkan ada beberapa faktor yang menentukan dapat atau tidaknya warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.

“Napi yang bisa diusulkan dapat remisi adalah yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara, berperilaku baik, telah membayar denda atau uang ganti rugi dan sebagainya,” kata Imam kepada Bacaini.id, Senin, 8 Agustus 2022.

Dilihat dari beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, maka, dari jumlah total 645 napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pihaknya hanya mengusulkan 507 napi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini ke Kemenhumkam.

Menurutnya, 55 persen dari 507 napi yang diusulkan dapat remisi adalah napi dengan kasus narkotika. Namun bukan berarti semua napi yang diusulkan mendapatkan persetujuan untuk mendapat remisi.

“Keputusannya ada di Kemenhumkam, tapi diperkirakan ada satu napi kasus pencurian yang akan bebas jika mendapat remisi kemerdekaan tahun ini,” terangnya.

Disinggung, tidak diusulkannya napikor untuk mendapatkan remisi, Imam menjelaskan bahwa dari enam napikor yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, semuanya belum membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Itulah dasar yang digunakan untuk tidak mengusulkan remisi.

“Meski dari mereka sudah ada yang menjalani masa hukuman penjara lebih dari enam bulan, tapi mereka belum membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Makanya tidak kami usulkan,” bebernya.

Selain napikor, satu-satunya narapidana kasus terorisme (napiter) yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung juga tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Diketahui bahwa sampai saat ini napiter itu belum mau mengakui NKRI.

“Iya, untuk napiter juga tidak kami usulkan,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Forum Majelis Kaum Muda NU Mataraman di Ndalem Ageng Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo membahas Maklumat 26 jelang Munas-Konbes NU 2026

Maklumat 26 KMNU Diluncurkan Jelang Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Kediri, ini Isinya

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Penganiaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Pembubaran Diskusi UGM, Pengamat Politik: Ada Yang Sulit Dipahami Masyarakat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In