Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sebanyak enam narapidana kasus korupsi (napikor) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tidak diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Pasalnya, mereka belum membayar denda serta uang pengganti kerugian kepada negara.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi mengungkapkan ada beberapa faktor yang menentukan dapat atau tidaknya warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.
“Napi yang bisa diusulkan dapat remisi adalah yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara, berperilaku baik, telah membayar denda atau uang ganti rugi dan sebagainya,” kata Imam kepada Bacaini.id, Senin, 8 Agustus 2022.
Dilihat dari beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, maka, dari jumlah total 645 napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pihaknya hanya mengusulkan 507 napi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini ke Kemenhumkam.
Menurutnya, 55 persen dari 507 napi yang diusulkan dapat remisi adalah napi dengan kasus narkotika. Namun bukan berarti semua napi yang diusulkan mendapatkan persetujuan untuk mendapat remisi.
“Keputusannya ada di Kemenhumkam, tapi diperkirakan ada satu napi kasus pencurian yang akan bebas jika mendapat remisi kemerdekaan tahun ini,” terangnya.
Disinggung, tidak diusulkannya napikor untuk mendapatkan remisi, Imam menjelaskan bahwa dari enam napikor yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, semuanya belum membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Itulah dasar yang digunakan untuk tidak mengusulkan remisi.
“Meski dari mereka sudah ada yang menjalani masa hukuman penjara lebih dari enam bulan, tapi mereka belum membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Makanya tidak kami usulkan,” bebernya.
Selain napikor, satu-satunya narapidana kasus terorisme (napiter) yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung juga tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Diketahui bahwa sampai saat ini napiter itu belum mau mengakui NKRI.
“Iya, untuk napiter juga tidak kami usulkan,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira