• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan Guru PPK Trenggalek Peduli Desa Wisata

ditulis oleh Editor
16/06/2022
Durasi baca: 2 menit
506 38
0
Ratusan Guru PPK Trenggalek Peduli Desa Wisata

Penanaman bibit pohon guru PPPK tahap 1 Kabupaten Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Suka cita dirasakan ratusan guru penerima SK PPPK tahap 1 Kabupaten Trenggalek. Sebagai wujud rasa syukur, mereka melakukan penanaman bibit pohon dan menebar benih ikan lele di Desa Wisata Beji Maron.

Tidak hanya itu, mereka juga menambah sarana edukasi berupa permainan anak di desa wisata yang tepatnya berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Salah satu perwakilan guru, Edi Widyanto mengatakan kegiatan bakti sosial ini dilakukan oleh 370 guru yang menerima SK PPPK tahap 1 Kabupaten Trenggalek sebagai wujud rasa syukur.

“Para guru ini merasa sangat bersyukur karena pengabdian mereka selama puluhan tahun akhirnya mendapat penghargaan dari pemerintah,” kata Edi kepada Bacaini.id, Kamis, 16 Juni 2022.

Menurutnya kegiatan sosial ini memang sengaja ditujukan untuk tempat wisata. Mereka merasa keberadaan desa wisata di Kabupaten Trenggalek perlu terus mendapat dukungan untuk meningkatkan perekonomian, terlebih paska pandemi Covid 19.

“Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan sekaligus dukungan kepada pemerintah untuk membangkitkan desa wisata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati menjelaskan, untuk pengawasan dan pembinaan PPPK sama seperti PNS. Mereka harus memenuhi target kerja dan mematuhi aturan disiplin ASN.

“PPPK di Trenggalek akan diikat kontrak selama dua tahun. Setelah habis, kontrak akan diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Eko.

Disebutkannya, hingga saat ini jumlah guru di Kabupaten Trenggalek yang dilantik menjadi PPPK ada sebanyak 546 orang. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: guru PPPKKebupaten Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15365 shares
    Share 6146 Tweet 3841
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112