• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, KPU Jombang Bakal Kembalikan Berkas

ditulis oleh Editor
22/06/2023
Durasi baca: 1 menit
Ratusan Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, KPU Jombang Bakal Kembalikan Berkas

Kantor KPU Jombang. Foto: Ist

Bacaini.id, JOMBANG – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Jombang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Data ini didapatkan dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) terhadap 695 berkas milik bacaleg DPRD Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin mengatakan berkas bacaleg dinyatakan BMS karena adanya syarat yang belum dilampirkan. Seperti surat keterangan jasmani dan rohani, juga surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

“Kalau dipersentasekan ada sekitar 40 persen bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat,” kata As’ad kepada Bacaini.id, Rabu, 21 Juni 2023.

Pasca temuan tersebut, lanjut As’ad, pihaknya akan mengirimkan berita acara beserta nama bacaleg kepada masing-masing partai politik yang bersangkutan pada Sabtu, 24 Juni nanti. KPU Jombang memberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi berkas.

Jika hingga batas waktu tersebut tetap belum memenuhi perbaikan dokumen sesuai persyaratan, maka bacaleg dari partai yang bersangkutan tidak bisa masuk dalam DCS atau Daftar Caleg Sementara.

“Pengajuan perbaikan dokumen mulai dibuka pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. Selain itu, sesuai tahapan, DCS akan diumumkan pada 19 Agustus 2023,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Jombang mencatat sebanyak 695 bacaleg dari total 17 partai politik yang turut berkontribusi pada Pemilu 2024.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkpuPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

sejarah kedirii

Sejarah Penghancuran Kediri

makanan pria gampang lemes

Ini 10 Makanan Untuk Pria yang Gampang Lemes

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Travel Warning Pemerintah Indonesia: Hindari India!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pengembalian Merek yang Dihapus Jadi Sorotan Ketum IPHI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist