• Login
Bacaini.id
Saturday, May 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, KPU Jombang Bakal Kembalikan Berkas

ditulis oleh Editor
22 June 2023 07:33
Durasi baca: 1 menit
Kantor KPU Jombang. Foto: Ist

Kantor KPU Jombang. Foto: Ist

Bacaini.id, JOMBANG – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Jombang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Data ini didapatkan dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) terhadap 695 berkas milik bacaleg DPRD Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin mengatakan berkas bacaleg dinyatakan BMS karena adanya syarat yang belum dilampirkan. Seperti surat keterangan jasmani dan rohani, juga surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

“Kalau dipersentasekan ada sekitar 40 persen bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat,” kata As’ad kepada Bacaini.id, Rabu, 21 Juni 2023.

Pasca temuan tersebut, lanjut As’ad, pihaknya akan mengirimkan berita acara beserta nama bacaleg kepada masing-masing partai politik yang bersangkutan pada Sabtu, 24 Juni nanti. KPU Jombang memberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi berkas.

Jika hingga batas waktu tersebut tetap belum memenuhi perbaikan dokumen sesuai persyaratan, maka bacaleg dari partai yang bersangkutan tidak bisa masuk dalam DCS atau Daftar Caleg Sementara.

“Pengajuan perbaikan dokumen mulai dibuka pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. Selain itu, sesuai tahapan, DCS akan diumumkan pada 19 Agustus 2023,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Jombang mencatat sebanyak 695 bacaleg dari total 17 partai politik yang turut berkontribusi pada Pemilu 2024.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkpuPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus kriminal di Kediri terkait dugaan pencabulan anak dan dalih makhluk gaib

Makhluk Gaib Jadi “Kambing Hitam” Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak di Kediri

Minuman mocktail warna-warni di meja kafe modern

Mocktail Jadi Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z, Ini Manfaat dan Resep Simpelnya

Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In