Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah dinilai abai terhadap hak anak dalam mengenyam pendidikan. Ratusan anak di Kediri bahkan tidak mendapat pelajaran agama yang sesuai di sekolah.
Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri, Heri Nurdianto mengatakan ratusan anak di Kediri telah mengalami pengabaian hak untuk mendapatkan pendidikan agama. Hal ini terjadi pada satuan pendidikan berbasis agama.
Mereka tidak mendapatkan materi pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya, serta tidak diajar oleh guru yang seagama. “Padahal kewajiban memberikan pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agama yang dianut dan diajar oleh guru seagama adalah amanat undang-undang,” kata Heri kepada Bacaini.id, Selasa, 2 Mei 2023.
Menurutnya, ada empat peraturan perundang-undangan yang melindungi dan menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai.
Karena itu dalam momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 ini, YLPA Kediri menyerukan tiga hal:
- Berikan hak pendidikan agama bagi anak /peserta didik sesuai agama yang dianut. Bukan pendidikan agama yang dianut oleh pemilik pengelola satuan pendidikan.
- Satuan satuan pendidikan wajib menyediakan guru/pendidik yang seagama dengan yang dianut peserta didiknya.
- Pemda diharapkan bersikap tegas terhadap satuan satuan pendidikan yang melanggar amanat peraturan perundang undangan dengan memberikan sanksi.
Selain hak mendapat pendidikan agama, anak-anak juga berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam belajar. Mereka juga seharusnya terbebas dari rasa takut, cemas dan minder dalam menunaikan kewajibannya di setiap jenjang satuan pendidikan.
“Namun kenyataannya masih sering kita dengar mereka mengalami perundungan, kekerasan seksual, dan menjadi korban kebijakan intoleransi di sekolah,” pungkas Heri.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: