• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

ditulis oleh Redaksi
12/09/2025
Durasi baca: 3 menit
528 11
0

Mujianto ditangkap pada Februari 2012 dan diadili di Pengadilan Negeri Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, karena kekejaman dan minimnya penyesalan dari terdakwa selama persidangan.

Kuasa hukumnya, Yumiran, menyatakan bahwa Mujianto menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Dia menyadari perbuatannya. Saya tanya, mau banding atau tidak, dia memilih menerima,” ujar Yumiran.

Tim dokter RS Bhayangkara Jatim yang menangani kasus ini menyebut bahwa motif Mujianto bukan harta, melainkan emosi dan cemburu. Ia tidak membunuh untuk menguasai kekayaan korban, melainkan untuk menghapus jejak rasa yang tak terbalas. Dalam pemeriksaan psikologis, Mujianto digambarkan sebagai pribadi polos, berbeda dengan pembunuh berantai lain seperti Ryan Jombang yang lebih kompleks secara psikologis.

Kisah Mujianto bukan hanya tentang kejahatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memandang identitas seksual, kemiskinan, dan kesehatan mental. Ia adalah pria miskin, terisolasi, dan hidup dalam struktur sosial yang tidak memberinya ruang untuk memahami atau mengekspresikan dirinya secara sehat.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa lahir dari luka yang tak tertangani, emosi yang dipendam, cinta yang tak terbalas, dan sistem sosial yang tak memberi ruang untuk penyembuhan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: mujiantonganjukpembunuhan berantaipolres nganjukracun tikussesama jenis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist