• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras BB Kejahatan 13 Hari di Kediri, Musnah

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
3 April 2024 12:02
Durasi baca: 1 menit
Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras BB Kejahatan 13 Hari di Kediri, Musnah. (foto/Bacaini)

Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras BB Kejahatan 13 Hari di Kediri, Musnah. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Puluhan ribu pil koplo jenis dobel L, sabu-sabu dan seribu botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan Polres Kediri Kota selama 13 hari terakhir, dimusnahkan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Balai Kota Kediri. Disaksikan pejabat forum pimpinan Kota Kediri, ulama dan tokoh masyarakat, narkoba dan ribuan botol miras yang menjadi barang bukti (BB) kejahatan itu dilindas alat berat dan dibakar.

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, pemusnahan sebagai simbol pemberantasan dan perang terhadap narkoba.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, miras, knalpot brong. Semuanya hasil dari operasi keselamatan dan operasi penyakit masyarakat,” ujar AKBP Bramastya Rabu (3/4/2024)

Tercatat yang dimusnahkan sebanyak 1089 botol miras berbagai merk, 25 ribu butir pil dobel L dan 5,5 gram sabu sabu. Kemudian juga knalpot brong yang pemakaiannya dilarang.

Dalam kesempatan itu Bramastyo juga menyinggung soal pengamanan perayaan hari raya idul fitri. Untuk keamanan akan disiagakan sebanyak 486 personil gabungan dari polisi, TNI dan potensi masyarakat disiagakan.

“Kemudian juga mendirikan 6 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan,” pungkasnya.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mirasnarkobapemusnahan barang buktipemusnahan BB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi kasus penganiayaan dalam keluarga di Trenggalek Jawa Timur

Mertua di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Menantu, Mediasi Gagal

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik pejabat negara/pemerintah di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Reshuffle Kabinet Prabowo Rekrut Tokoh Buruh, TNI, Hingga Konsultan Politik

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

BPJS Kesehatan Terancam Defisit?!

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In