• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Pelanggar Prokes di Nganjuk Jalani Sidang di Tempat

ditulis oleh Editor
11/02/2022
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Puluhan Pelanggar Prokes di Nganjuk Jalani Sidang di Tempat

Salah satu pelanggar prokes yang menjalani sidang di tempat. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Sebanyak 53 orang terjaring razia penertiban protokol kesehatan di Kabupaten Nganjuk. Mereka dikenakan sanksi denda dan menjalani sidang di tempat.

Razia prokes petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Kejari Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk digelar di halaman Gor Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, sebelum melakukan operasi yustisi tersebut, petugas melakukan berbagai upaya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes.

“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan Covid 19, khususnya varian baru omicron yang tengah merebak di Indonesia,” kata AKBP Boy Jeckson Situmorang usai sosialisasi dan penertiban prokes hari ini, Jumat, 11 Februari 2022.

Pada operasi yustisi ini para pelanggar prokes dikenakan sanksi denda dengan nominal uang mulai Rp 20 ribu untuk pejalan kaki, Rp 25 ribu untuk pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu untuk pengemudi mobil.

Pada kesempatan ini, AKBP Boy juga mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tetap mengikuti peraturan dan imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19.

“Mari sama-sama disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid 19, jangan takut atau ragu untuk divaksin. Ini sebagai perlindungan dari dalam diri kita untuk melawan virus corona,” tegasnya.

Untuk diketahui, per tanggal 10 Februari 2022, angka kasus terkonfirmasi Covid 19 bertambah sebanyak 35 orang, sehingga total kasus aktif di Kabupaten Nganjuk sebanyak 75 orang yang belum diketahui secara pasti jenis variannya.

Meski diimbangi dengan angka sembuh sebanyak 33 orang namun Forkopimda Kabupaten Nganjuk telah berkomitmen untuk menekan angka kasus Covid 19 termasuk dengan menggencarkan operasi yustisi untuk meningkatkan ketertiban penerapan prokes.

Dandim 0810 Nganjuk, Letkol Inf. Tri Joko Purnomo menyampaikan selain melakukan penindakan kepada pelanggar prokes, petugas gabungan juga melakukan pembangian masker gratis dan juga swab kepada para pelanggar prokes yang terjaring razia.

Pihaknya berharap dengan adanya operasi yustisi ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat terkait pentingnya disiplin prokes terutama saat bepergian dan bertemu dengan orang lain.

“Alhamdulillah beberapa orang yang terjaring operasi yustisi hasilnya negatif semua. Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran dan kasus positif Covid 19 bisa ditekan,” kata Letkol Inf Tri Joko Purnomo yang juga terjun langsung dalam operasi yustisi petugas gabungan.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Kodim 0810 NganjukomicronOperasi Yustisipolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112