• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

ditulis oleh Editor
27/08/2025
Durasi baca: 2 menit
544 6
0
Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar resmi mencatatkan diri di Bakesbangpol Kabupaten Blitar (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Blitar hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 (Parluh 16) resmi mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kabupaten Blitar.

Para pengurus PSHT Kabupaten Blitar menyerahkan semua persyaratan legalitas organisasi yang telah tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Setiyono menyambut baik langkah jajaran pengurus PSHT Kabupaten Blitar.

Langkah yang diambil dinilai telah memperkuat semangat persaudaraan dan situasi kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.

“Dengan demikian tercatat, dicatat di Bakesbangpol sebagai ormas yang sah,” ujar Setiyono kepada wartawan Rabu (27/8/2025).

Organisasi PSHT diketahui telah terjadi dualitas: PSHT Parluh 17 dan Parluh 16. Setiyono menegaskan enggan masuk ke wilayah itu. Bagi dia semuanya saudara.

Menurut dia Bakesbangpol punya kewenangan mencatat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sah secara administrasi hukum.

Juga melakukan pembinaan. “Siapapun yang memenuhi syarat ya kita catatkan,” jelasnya.

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono mengatakan PSHT Parluh 16 di bawah pimpinan Ketua Umum M Taufiq sebagai satu-satunya organisasi PSHT yang sah.

Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ke-2 pada tahun 2023. Berbekal putusan inkrah syarat pengakuan organisasi oleh Kementerian Hukum kemudian diurus.

Pengurusan rampung sekitar April dan Mei 2025. Pada 17 Juli 2025 AHU PSHT (Parluh 16) telah terbit. Artinya hanya ada satu PSHT (Parluh 16) yang tercatat di Kementerian Hukum.

“Meskipun begitu kami tetap mengedepankan keadaban dalam berorganisasi dengan berpegang teguh pada kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara PSHT Cabang Kota Blitar telah mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kota Blitar sehari sebelumnya.

Para jajaran pengurus PSHT diterima oleh Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo.

Toto mengatakan segera melakukan verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BakesbangpolblitarPSHTPSHT Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penyelundupan hp di Lapas Tulungagung

Lewat Makanan Penyelundup HP Kecoh Sipir Lapas Tulungagung

Bencana hidrometeorologi Tulungagung

Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Tulungagung?, Bupati: Sudah Siap!

Bupati Blitar pastikan pembangunan tetap berjalan

TKD Dipotong Pusat, Bupati Blitar: Pembangunan Tetap Berjalan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15583 shares
    Share 6233 Tweet 3896
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10880 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • TKD Dipotong Pusat, Bupati Blitar: Pembangunan Tetap Berjalan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112