• Login
Bacaini.id
Monday, June 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 August 2025 23:59
Durasi baca: 2 menit
Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar resmi mencatatkan diri di Bakesbangpol Kabupaten Blitar (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Blitar hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 (Parluh 16) resmi mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kabupaten Blitar.

Para pengurus PSHT Kabupaten Blitar menyerahkan semua persyaratan legalitas organisasi yang telah tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Setiyono menyambut baik langkah jajaran pengurus PSHT Kabupaten Blitar.

Langkah yang diambil dinilai telah memperkuat semangat persaudaraan dan situasi kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.

“Dengan demikian tercatat, dicatat di Bakesbangpol sebagai ormas yang sah,” ujar Setiyono kepada wartawan Rabu (27/8/2025).

Organisasi PSHT diketahui telah terjadi dualitas: PSHT Parluh 17 dan Parluh 16. Setiyono menegaskan enggan masuk ke wilayah itu. Bagi dia semuanya saudara.

Menurut dia Bakesbangpol punya kewenangan mencatat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sah secara administrasi hukum.

Juga melakukan pembinaan. “Siapapun yang memenuhi syarat ya kita catatkan,” jelasnya.

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono mengatakan PSHT Parluh 16 di bawah pimpinan Ketua Umum M Taufiq sebagai satu-satunya organisasi PSHT yang sah.

Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ke-2 pada tahun 2023. Berbekal putusan inkrah syarat pengakuan organisasi oleh Kementerian Hukum kemudian diurus.

Pengurusan rampung sekitar April dan Mei 2025. Pada 17 Juli 2025 AHU PSHT (Parluh 16) telah terbit. Artinya hanya ada satu PSHT (Parluh 16) yang tercatat di Kementerian Hukum.

“Meskipun begitu kami tetap mengedepankan keadaban dalam berorganisasi dengan berpegang teguh pada kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara PSHT Cabang Kota Blitar telah mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kota Blitar sehari sebelumnya.

Para jajaran pengurus PSHT diterima oleh Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo.

Toto mengatakan segera melakukan verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BakesbangpolblitarPSHTPSHT Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Residivis penjambretan di Trenggalek diamankan petugas

Residivis Curas Trenggalek Ditembak Dua Kaki, Sasar Lansia dan Anak

Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan saat peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Kota Blitar

Megawati Bicara soal Prabowo di Blitar: Saya Bukan Musuh Dia

41 dapur mbg milik yasika

Fenomena MBG, Dibenci Mahasiswa, Dicintai Pelajar Indonesia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In