Bacaini.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Alwin Jabarti Kiemas alias AJ dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku disebut-sebut sebagai keponakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Berikut profil dan biodata Alwin Jabarti:
Alwin Jabarti Kiemas adalah tokoh terkemuka di industri fintech kelahiran 20 Maret 1984, menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal III Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Direktur Utama VeriJelas. Kontribusinya berfokus pada advokasi dan kolaborasi dalam lanskap fintech di Indonesia. Serta menekankan pentingnya kerjasama dan pengembangan dalam industri teknologi keuangan.
Alwin Jabarti juga berperan penting dalam mewakili kepentingan perusahaan fintech di Indonesia, dengan fokus pada advokasi regulasi dan kolaborasi industri. Pria kelahiran Jakarta, dari pasangan Santayana Kiemas (saudara kandung Taufiq Kiemas) dan Tjung Khairany ini saat ini menjabat sebagai CEO VeriJelas, Alwin Jabarti bertanggung jawab mengarahkan misi perusahaan untuk meningkatkan transparansi dalam layanan keuangan.
Sosok Alwin Jabarti menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya menggulung komplotan beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Adapun status Alwin Jabarti sebagai keponakan Megawati disampaikan oleh akun X @PartaiSocmed yang mengunggah foto Alwin, yang disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati.
“Alwin Jabarti Kiemas ini sudah ditangkap oleh Polri sebagai pengembangan kasus judi online yang melibatkan para pegawai Komdigi. Dan ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah bos para bandar judi online yang ingin dilindungi situs-situs judolnya,” cuitnya.
Keterkaitan dengan Pejabat Ditjen Dukcapil
Perusahaan Alwin yang bernama PT Jelas Karya Wasantara diketahui sebagai penyedia Jasa Verifikasi Biometrik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) sebagai penyelenggara Platform Bersama menurut Permendagri 102/2019. Tidak mudah sebuah perusahaan dapat ditunjuk oleh Ditjen Dukcapil mengingat data yang dikelola Dukcapil adalah data yang sangat sensitif yang menjadi sumber data dari semua sistem yang terkait dengan identitas dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terintegrasi dengan data perbankan, kendaraan bermotor, pajak, dan lainnya.
Perusahaan ini berdiri pada Tahun 2019 di Jakarta Selatan, dengan klasifikasi di bidang Jasa TI dan Konsultan TI. VeriJelas berperan penting dalam memfasilitasi verifikasi data kependudukan untuk berbagai sektor seperti perbankan, kesehatan, dan koperasi, dengan tujuan mempercepat proses verifikasi secara digital.
Perusahaan ini saat berita ini ditulis pada awalnya websitenya (www.verijelas.com) masih ada diakses, namun tiba-tiba kemudian down, disebut memiliki kedekatan dengan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (1 Juli 2015 – 14 Maret 2023), dimana Zudan menjabat sebagai Anggota Direksi PT Jelas Karya Wasantara. Posisi inilah yang diduga membuat perusahaan tersebut kerap mendapat kontrak pekerjaan dari Ditjen Dukcapil dan memiliki akses biometrik dan verifikasi data Dukcapil yang dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga keuangan seperti perbankan, penyelenggara jasa telekomunikasi seluler untuk data registrasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Fintech, Perusahaan Pinjol dimana sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri.
Adapun berdasarkan PP No. 10 Tahun 2023, besaran tarif untuk verifikasi data kependudukan dikelompokkan sebagai berikut: 1) Verifikasi Melalui Web Service NIK sebesar Rp 1.000 per akses NIK; 2) Verifikasi Melalui Web Portal NIK: Rp 1.000 per NIK; 3) Verifikasi Melalui Biometrik Sidik Jari: Rp 2.000 per NIK; 4) Verifikasi Melalui Biometrik Face Recognition besaran tarifnya Rp 3.000 per NIK.
Beberapa sumber menyatakan nilai yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah atau Bank Swasta untuk akses verifikasi data ini per bulan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah untuk satu perbankan. Penelusuran Bacaini.ID, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan, sejak tahun 2013, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan kerja sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan total 6.124 pengguna. Hingga 3 November 2023, telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp621,6 miliar.
Editor : Tim Litbang Bacaini.ID
Disclaimer: Artikel ini dibuat oleh Artificial Inteligent (AI). Jika ditemukan adanya kekeliruan atau kekurangan, mohon hubungi kami untuk memperbarui dan memperbaiki pengetahuan yang ada di repositori AI kami.