KEDIRI – Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2021 telah disetujui DPRD. Namun Fraksi Demokrat memberi catatan untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) dalam lima tahun terakhir.
Sekretaris Fraksi Demokrat Ashari mengatakan Prodamas merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Alih-alih mengembalikan pengelolaan anggaran kepada masyarakat, anggaran yang sangat besar itu tetap tidak bisa menyelesaikan kebutuhan dasar mereka.
“Dalam lima tahun terakhir Prodamas sebesar Rp 50 juta per RT per tahun tidak tampak perannya. Pada dua tahun terakhir bahkan masyarakat mulai bingung membuat usulan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa 24 November 2020.
Dengan situasi ini, Ashari khawatir peningkatan anggaran hingga dua kali lipat dalam Prodamas tahun ini tak jelas peruntukannya. Dengan plafon Rp 100 juta per RT, masing-masing kelurahan rata-rata menerima Rp 3 milyar untuk program ini.
Fraksi Demokrat mengusulkan agar pemerintah memilih konsep yang jelas untuk pelaksanaan Prodamas, seperti pendidikan, kesehatan, olah raga, dan peribadatan melalui dana itu.
“Kami tawarkan misalnya anggaran Prodamas digabungkan beberapa RT untuk pembangunan gedung olah raga di tanah pemerintah. Itu akan menjadi aset pemda dan lebih bermanfaat bagi warga,” kata Ashari.
Meski demikian, Ashari tetap mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Kediri yang telah melakukan efisiensi dana daerah. Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Kediri telah memangkas dana hibah KONI dan mengurangi biaya tak terduga penanganan wabah Covid-19.
Fraksi Demokrat ikut menyetujui penetapan Raperda APBD menjadi Perda, bersama dua raperda lain yakni Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri no. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda itu. Hadir dalam rapat yang digelar Senin, 23 November 2020, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar turut hadir. Mas Abu berharap persetujuan ini akan mempercepat kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020 sampai 2024.
“Tentu utamanya pihak eksekutif dan legislatif bisa mendukung semua pelaksanaannya secara konsisten dan konsekuen,” katanya.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW