• Login
Bacaini.id
Sunday, July 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria Penodong Pistol di Batu Pernah Tembak Polisi

ditulis oleh
14 January 2022 20:54
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengumumkan penangkapan Monang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengumumkan penangkapan Monang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pria pelaku penodongan senjata api di depan Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang viral di media sosial. Pria ini diketahui pernah menembak anggota polisi.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 13 Januari 2021. Dia bernama Monang Sihombing, 50 tahun, asal Gorontalo, Sulawesi yang sehari-hari di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kota Batu sebagai pengangguran.

Saat digeledah, dia kedapatan mengoleksi 2 unit senpi lengkap beserta proyektilnya. Masing-masing berjenis revolver colt rakitan kaliber dan air soft gun bareta. Serta proyektil 2,2 mm, 3 butir peluru, amunisi 5,5 mm, dan gas CO².

Terkait alasan pelaku menodongkan senjata dan membuat warga ketakutan, Monang mengaku emosi setelah diserempet pengendara lain. Spontan dia lalu mengambil pistol dari balik jaket dan mengacungkan ke udara. ‘Dia ingin menunjukkan arogansinya kepada pengendara lain agar tidak ada lagi yang berani menyerempetnya,” jelas Yogi dalam konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022.

Saat ditelisik asal senjatanya, Monang mengaku membeli lewat media sosial dan bertransaksi di Bungur, Surabaya. Pistol itu didapat dengan harga Rp1,2 juta.

Menurut catatan polisi, Monang ternyata residivis atas kasus penembakan anggota Polri. Dia dipenjara pada tahun 1998 dengan vonis hukuman 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru.

Penculikan Anak

Sementara itu terkait dugaan penculikan anak yang beredar luas di media sosial, menurut Yogi, belum bisa dibuktikan. Monang mengaku hanya iseng memberikan bingkisan kue kepada anak-anak yang lewat. ”Kata pelaku itu lain hal. Jadi dia memang ingin memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Tapi kami akan dalami lebih lanjut,” tutur Yogi.

Kini Monang ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya penjara 20 tahun.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bung Karno berbicara di depan ribuan wanita di Istana Negara

Soekarno: Kebahagiaan Wanita Ada dalam Masyarakat Sosialis

Ilustrasi orang tua mengunggah foto anak di media sosial yang berisiko memicu kejahatan siber

Bahaya Sharenting: Saat Foto Anak di Medsos Jadi Sasaran Penjahat Siber

Menkeu Purbaya. Foto: tangkapan layar

Momen Purbaya Kecewa Kinerja DJKN, Tak Mampu Tunjukkan Data Aset Negara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In