• Login
Bacaini.id
Tuesday, February 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria New York Menangkan Kasus Hukum dengan Bantuan AI, Tanpa Pengacara

ditulis oleh Danny Wibisono
4 May 2025 00:41
Durasi baca: 2 menit
Dekan Fakultas Hukum Dr. Megawati Barthos, SH., MH. Foto : Bacaini.ID

Dekan Fakultas Hukum Dr. Megawati Barthos, SH., MH. Foto : Bacaini.ID

Jakarta-Bacaini.ID. Sebuah kasus bersejarah terjadi di New York ketika Michael Chen (45), seorang insinyur perangkat lunak, berhasil memenangkan gugatan perdata senilai $50.000 tanpa bantuan pengacara. Chen menggunakan asisten AI untuk membantu menyusun argumen hukum dan menganalisis preseden kasus serupa.

“Saya menghabiskan waktu dua bulan mempelajari hukum dengan bantuan AI. Sistem ini membantu menganalisis ribuan kasus serupa dan menyusun argumen yang kuat,” ungkap Chen kepada media setempat.

Kasus ini bermula ketika Chen mengalami sengketa dengan kontraktor renovasi rumahnya yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang mematok biaya tinggi, Chen memutuskan untuk menangani kasusnya sendiri dengan bantuan AI.

Hakim Patricia Rodriguez, yang menangani kasus tersebut, mengakui bahwa argumen yang diajukan Chen sangat terstruktur dan didukung preseden hukum yang relevan. “Meskipun tidak menggunakan pengacara, presentasi dan dokumen yang diajukan sangat profesional dan memenuhi standar pengadilan,” kata Rodriguez.

Keberhasilan Chen membuka diskusi baru tentang demokratisasi akses terhadap keadilan. Professor Sarah Williams dari Columbia Law School mengatakan, “Ini menunjukkan potensi AI untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara. Namun, tetap ada batasan di mana AI tidak bisa menggantikan sepenuhnya peran pengacara dalam kasus-kasus kompleks.”

Pengadilan New York kini sedang mempertimbangkan pedoman khusus untuk penggunaan AI dalam proses litigasi. Sementara itu, beberapa firma hukum mulai menawarkan layanan konsultasi hybrid, menggabungkan keahlian pengacara dengan analisis AI untuk memberikan layanan hukum yang lebih terjangkau.

Kemenangan Chen menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dengan pemahaman yang baik dan bantuan teknologi AI, masyarakat umum memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka di pengadilan.

Kemampuan AI dengan sistem Big Data dan Machine Learning yang menghimpun database hukum pidana, hukum perdata dan peraturan perundangan lainnya menjadikan AI semakin pintar untuk menganalisisi subyek, obyek hukum dan analisis pasal yang meringankan, memberatkan, celah hukum, bukti meringankan, bukti memberatkan hanya dalam hitungan detik.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Megawati Barthos, adanya AI saat ini dapat dimanfaatkan oleh JPU untuk membantu menyusun tuntutan yang lebih komprehensif, membantu pengacara meringankan yang dibela dan membantu hakim dalam membuat putusan. Meski tentunya “verifikasi harus tetap dilakukan by human” tapi teknologi ini mempersingkat perangkat hukum untuk menyusun dokumen hukum. “Verifikasi manual tetap dilakukan oleh ahli hukum atau perangkat hukum, tapi hal ini membantu masyarakat yang awam untuk mengetahui sejauh mana kasus hukumnya sebelum mereka berkonsultasi dengan penagacara atau pada saat menghadapi persidangan”, kata Megawati kepada Bacaini.ID pada 03/05/2025 melalui sambungan telepon.

Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AI (artificial inteliigence)hukumuniversitas borobudur
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Teknik Elektro says:
    7 months yang lalu

    Apakah penggunaan AI dalam litigasi seperti yang dilakukan Michael Chen bisa diterapkan di Indonesia, mengingat masih minimnya literasi digital hukum masyarakat?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Penjelasan Buya Yahya: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Syafi’i, Termasuk Infus dan Suntikan?

Soedjono Hoemardani, dukun politik Soeharto era Orde Baru yang berperan dalam lobi Jepang dan kebijakan ekonomi nasional

Dukun Politik Orde Baru: Peran Soedjono Hoemardani sebagai Pembisik Soeharto dan Arsitek Lobi Jepang

Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima Beasiswa LPDP dan Minta Pengembalian Dana Pendidikan

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In