• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria New York Menangkan Kasus Hukum dengan Bantuan AI, Tanpa Pengacara

ditulis oleh Danny Wibisono
04/05/2025
Durasi baca: 2 menit
526 16
0

Dekan Fakultas Hukum Dr. Megawati Barthos, SH., MH. Foto : Bacaini.ID

Jakarta-Bacaini.ID. Sebuah kasus bersejarah terjadi di New York ketika Michael Chen (45), seorang insinyur perangkat lunak, berhasil memenangkan gugatan perdata senilai $50.000 tanpa bantuan pengacara. Chen menggunakan asisten AI untuk membantu menyusun argumen hukum dan menganalisis preseden kasus serupa.

“Saya menghabiskan waktu dua bulan mempelajari hukum dengan bantuan AI. Sistem ini membantu menganalisis ribuan kasus serupa dan menyusun argumen yang kuat,” ungkap Chen kepada media setempat.

Kasus ini bermula ketika Chen mengalami sengketa dengan kontraktor renovasi rumahnya yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang mematok biaya tinggi, Chen memutuskan untuk menangani kasusnya sendiri dengan bantuan AI.

Hakim Patricia Rodriguez, yang menangani kasus tersebut, mengakui bahwa argumen yang diajukan Chen sangat terstruktur dan didukung preseden hukum yang relevan. “Meskipun tidak menggunakan pengacara, presentasi dan dokumen yang diajukan sangat profesional dan memenuhi standar pengadilan,” kata Rodriguez.

Keberhasilan Chen membuka diskusi baru tentang demokratisasi akses terhadap keadilan. Professor Sarah Williams dari Columbia Law School mengatakan, “Ini menunjukkan potensi AI untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara. Namun, tetap ada batasan di mana AI tidak bisa menggantikan sepenuhnya peran pengacara dalam kasus-kasus kompleks.”

Pengadilan New York kini sedang mempertimbangkan pedoman khusus untuk penggunaan AI dalam proses litigasi. Sementara itu, beberapa firma hukum mulai menawarkan layanan konsultasi hybrid, menggabungkan keahlian pengacara dengan analisis AI untuk memberikan layanan hukum yang lebih terjangkau.

Kemenangan Chen menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dengan pemahaman yang baik dan bantuan teknologi AI, masyarakat umum memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka di pengadilan.

Kemampuan AI dengan sistem Big Data dan Machine Learning yang menghimpun database hukum pidana, hukum perdata dan peraturan perundangan lainnya menjadikan AI semakin pintar untuk menganalisisi subyek, obyek hukum dan analisis pasal yang meringankan, memberatkan, celah hukum, bukti meringankan, bukti memberatkan hanya dalam hitungan detik.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Megawati Barthos, adanya AI saat ini dapat dimanfaatkan oleh JPU untuk membantu menyusun tuntutan yang lebih komprehensif, membantu pengacara meringankan yang dibela dan membantu hakim dalam membuat putusan. Meski tentunya “verifikasi harus tetap dilakukan by human” tapi teknologi ini mempersingkat perangkat hukum untuk menyusun dokumen hukum. “Verifikasi manual tetap dilakukan oleh ahli hukum atau perangkat hukum, tapi hal ini membantu masyarakat yang awam untuk mengetahui sejauh mana kasus hukumnya sebelum mereka berkonsultasi dengan penagacara atau pada saat menghadapi persidangan”, kata Megawati kepada Bacaini.ID pada 03/05/2025 melalui sambungan telepon.

Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AI (artificial inteliigence)hukumuniversitas borobudur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112