Bacaini.id, MALANG – Bakti Riza Hidayat, seorang praktisi hukum di Malang mengungkap dugaan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pileg 2024 di wilayah Dapil V Malang Raya Jawa Timur.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, kecurangan dalam Pileg 2024 itu diduga dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kabupaten Malang dan salah seorang caleg DPR RI terpilih.
Kedua oknum tersebut diduga telah melakukan pengamanan suara sehingga oknum caleg DPR RI bersangkutan bisa terpilih di Pileg 2024.
Menurut Bakti, hasil investigasi dan bukti-bukti telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 24 Maret 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
”Berdasar dari dokumen investigasi kami, kami mendapati saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang, 3 di antaranya di Kromengan, Pakis dan Bululawang,” ungkap Bakti yang berprofesi sebagai advokat, Jumat (14/6/2024).
Bakti juga mengatakan, dalam hasil investigasi terungkap dugaan kecurangan berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak, yakni diduga sejumlah oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.
Ia mengklaim bukti-bukti terkait dugaan kecurangan pemilu itu sudah lengkap. Hasil konsultasi dengan sejumlah pakar hukum, juga menegaskan dugaan tersebut sudah masuk ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, UU Pidana, dan penyalahgunaan jabatan.
Namun sejak dilaporkan resmi ke Polda Jatim pada 24 Maret 2024, hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Kami berharap Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena saya kira semua unsurnya sudah memenuhi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait itu, Marhaendra Pramudya Mahardika, salah seorang komisoner KPU Kabupaten Malang mengatakan tidak bisa berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan oknum komisioner yang disebut dalam laporan, sejak 13 Juni 2024 sudah tidak lagi menjabat.
”Terkait hal yang menjadi laporan, kami tentunya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Secara pribadi, saya sebagai anggota tidak tahu dan tidak terlibat dalam hal yang dilaporkan tersebut,” ungka Marhaendra Pramudya Mahardika.
”Prinsipnya, kami membangun kedekatan dengan semua peserta pemilu sesuai prinsip penyelenggara pemilu, tanpa tendensi menguntungkan dan atau merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif