Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menyiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga managemen Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Setiap unit KDMP akan diisi oleh 3 tenaga PPPK. Di awal pelaksanaan, Pemkab Trenggalek dimungkinkan tidak akan memakai PPPK dari tenaga medis dan pendidik. Yang banyak dilibatkan di luar medis dan pendidik.
“Hasil pemetaan awal, PPPK (yang dilibatkan) di luar tenaga medis dan pendidik,” ujar Indrayana Anik Rahayu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:
- Banner Penolakan Koperasi Merah Putih Muncul di Trenggalek
- Pemkab Trenggalek Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan
- Seluruh Desa dan Kelurahan di Trenggalek Sepakat Dirikan Koperasi Merah Putih
Pemkab Trenggalek diketahui memiliki sebanyak 240 PPPK. Terkait percepatan KDMP, saat ini telah menerima surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, dan BKN.
Intinya menginstruksikan adanya kontribusi manajemen kepegawaian daerah untuk mendukung percepatan KDMP di daerah, khususnya Kabupaten Trenggalek.
“PPPK nantinya ditugaskan pada setiap unit KDMP di bawah naungan Dinas Koperasi. Secara sistem, monitoring kinerja juga akan berada di bawah dinas tersebut,” jelas Indrayana.
Secara teknis BKN akan menyediakan fitur database ASN untuk mengakomodasi kebutuhan penugasan PPPK dalam program KDMP.
Terkait kriteria PPPK yang dapat ditugaskan, Indrayana merujuk pada arahan BKN dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tiga Menteri yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal D3, tanpa batasan jurusan tertentu.
Ia menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan berbeda terkait ketersediaan PPPK.
Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, termasuk mekanisme plotting, finalisasi kebutuhan, hingga kesiapan infrastruktur gedung maupun sarana pendukung.
Indrayana menambahkan, sejak awal PPPK direkrut untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Namun karena KDMP kini menjadi program prioritas nasional, tidak menutup kemungkinan akan ada kajian ulang dan penyesuaian beban kerja.
“Untuk rekrutmen PPPK selanjutnya, kami tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





