Bacaini.ID, KEDIRI – Rabu pagi, 24 Juni 2026, suasana di Kantor Bea Cukai Juanda mencekam. Puluhan aparat bersenjata laras panjang dari Brimob Polda Jawa Timur berjaga di pintu masuk.
Tim penyidik Bareskrim Polri langsung menyisir ruangan demi ruangan, menggeledah dokumen dan perangkat elektronik. Mereka mencari petunjuk dan alat bukti praktik culas impor ponsel bekas yang disulap seolah barang baru.
Penyidik menengarai adanya manipulasi dokumen kepabeanan yang dilakukan importir. Informasi awal yang diterima, importir dari PT TSL diduga mengubah kode barang (HS Code) agar ponsel rekondisi dari China bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Celah ini membuka jalan bagi ribuan unit ponsel bekas beredar di pasar Indonesia, yang secara langsung merugikan konsumen sekaligus negara.
Lebih mencurigakan lagi, penyidik menemukan indikasi aliran dana ke oknum pejabat Bea Cukai. Suap diduga diberikan agar proses impor berjalan mulus, tanpa hambatan pemeriksaan.
Jejak Suap di Kantor Bea Cukai Juanda
Penggeledahan tak berhenti di kantor Bea Cukai. Tim juga menyisir gudang kargo Juanda milik PT JAS serta rumah dua pihak berinisial MT dan AY. Dari sana, polisi mengamankan dokumen transaksi dan sejumlah uang tunai. Sekitar 50 orang diperiksa, terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta.
Pola yang muncul menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang melibatkan importir, distributor, hingga aparat.
Kasus ini menyingkap rapuhnya sistem pengawasan impor di Indonesia. Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda depan penerimaan negara, justru diduga menjadi pintu masuk praktik rente.
Kronologi kasus impor ponsel bekas dan penggeledahan Kantor Bea Cukai Juanda:
Awal Dugaan
- Awal 2025 Importir berinisial PT TSL mulai memasukkan ponsel rekondisi dari China. Barang bekas ini diduga dipasarkan sebagai ponsel baru di Indonesia.
- Pelaku memanipulasi HS Code dalam dokumen kepabeanan agar lolos dari pemeriksaan fisik dan bea masuk.
- Pertengahan 2025 Konsumen melaporkan kualitas ponsel yang dibeli sebagai “baru” ternyata bermasalah.
- Otoritas perdagangan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen impor dan kondisi barang.
Penyelidikan Polisi
- Akhir 2025 hingga awal 2026, Bareskrim Polri membuka penyidikan atas dugaan korupsi impor ponsel bekas.
- Penyelidikan ini menemukan indikasi adanya aliran dana suap ke oknum Bea Cukai agar proses impor berjalan mulus.
- 23 Juni 2026 tim penyidik menggeledah Gudang Kargo Juanda (PT JAS) dan rumah dua pihak berinisial MT dan AY.
- Dokumen transaksi dan sejumlah uang tunai diamankan.
Penggeledahan Kantor Bea Cukai Juanda
- 24 Juni 2026 Brimob Polda Jatim bersenjata laras panjang mengamankan lokasi. Tim Bareskrim menyisir ruangan demi ruangan di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo.
- Dokumen impor, data elektronik, dan uang tunai disita.
- Sekitar 50 orang diperiksa, terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta.
Penulis: Hari Tri Wasono




