Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota meringkus 23 pelaku peredaran narkoba berikut 400 gram sabu. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya adalah penjahat kambuhan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramantyo Priaji mengatakan penangkapan 23 tersangka itu adalah hasil pengungkapan kasus bulan April hingga Mei 2025. “Ada 19 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 9 kasus obat berbahaya berupa pil dobel L,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).
Bramastyo mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut empat diantaranya merupakan residivis kasus yang sama berinisial AN, AJ, AWP, EPT. Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, okerbaya jenis pil dobel L 16,489 butir, uang tunai, dan alat hisap.
Pengungkapan kasus tersebut dari 6 kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Banyakan, Kediri Kota, Semen dan Mojo.
Mereka dijerat Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami harap masyarakat saling menjaga lingkungannya supaya tidak ada terjerumus penyalahgunaan narkoba,” kata Bramastyo.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono