Bacaini.ID, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian dan pemberatan) Toko Emas yang terjadi di Kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek.
Pelaku berjumlah 7 orang dengan 3 di antaranya perempuan. Lokasi yang mereka sasar adalah Toko Emas Murni 22 Dewi di Ruko No. 11 Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan pelaku memiliki sepak terjang berpindah-pindah antar kabupaten dengan peran masing- masing yang berbeda.
“Saat melancarakan aksinya di Toko Emas, sebagian pelaku yang perempuan berpura-pura akan membeli perhiasan emas, sambil memilih perhiasan pelaku lainnya melakukan pencurian,” ungkap Gathut Bowo kepada wartawan Jumat (12/7/2024)
Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial TM, Perempuan, (34) warga Desa Curug Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian inisial KH (39), perempuan warga Desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah, dan NR (23), perempuan asal Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan 4 pelaku lainnya adalah NRN (26) warga Desa Karangroto Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, SA (36) warga Desa Belerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Jawa Tengah, SO (44) warga Desa Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa tengah dan SJO (56) Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Jawa Tengah.
“6 Pelaku berhasil di tangkap di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim,” terang Gathut
Sementara pelaku NR diringkus di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya: 27 lembar nota transaksi perhiasan emas 14 perhiasan emas berupa anting, dan
7 handphone berbagai merek dan uang tunai Rp. 100.000.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu total kerugian dari Tempat kejadian perkara (TKP) Gandusari mencapai Rp 30 juta.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik toko emas untuk meningkatkan keamanan tokonya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja emas dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif