Bacaini.id, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan membubarkan pesta narkoba yang dilakukan empat pemuda di Tanjungbumi. Polisi menangkap empat peserta pesta dan menetapkan pemilik rumah sebagai DPO.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap FS, 40 tahun, warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjungbumi, FA, 30 tahun, warga Desa Tangungguh, serta MR, 19 tahun dan FI, 20 tahun asal Sampang. Pelaku berinisial FS disebut-sebut sebagai anak salah satu tokoh agama di Bangkalan.
“Saat pesta sabu itu ada lima orang, satu pelaku berhasil kabur, yang kabur itu pemilik rumah berinisial S. Kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Selasa 17 Agustus 2021.
Alith menambahkan, penggerebekan dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat akan dilakukannya pesta sabu di Tanjungbumi. Petugas Satreskoba Polres Bangkalan bersama anggota Polsek Tanjungbumi langsung terjun ke lokasi.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram dilengkapi dengan alat hisapnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video:





