Bacaini.id, TRENGGALEK – Penggerebekan oknum polisi saat berduaan dengan istri orang di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang. Kasus tersebut kini tengah diproses secara hukum.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan kejadian tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 6 Juli 2023 kemarin. Keduanya langsung diamankan ke polsek setempat.
“Benar, kejadiannya pada Rabu malam kemarin. Keduanya sempat dibawa ke polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” kata Iptu Agus, Sabtu, 8 Juli 2023.
Iptu Agus menambahkan, kini kasus dugaan perselingkuhan tersebut juga tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek. Kasus tersebut diproses secara hukum setelah suami dari perempuan yang terlibat membuat laporan resmi kepada polisi.
“Iya, lanjut (ke proses hukum), yang lapor suami dari si wanita itu. Dalam kasus ini kami terapkan Pasal 284 KUHP, sehingga terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Polres Tulungagung digerebek warga saat berduaan di rumah wanita bersuami di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Kini kasus tersebut di tangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Penulis: Aby
Editor: Novira