Bacaini.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima tersangka baru dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang. Mereka adalah para simpatisan yang berusaha menghalang-halangi polisi untuk menangkap Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan dari 321 orang yang diamankan pada saat penangkapan 7 Juli 2022, polisi menetapkan lima tersangka. Satu tersangka karena menghalangi polisi pada Minggu, 3 Juli 2022. Sedangkan empat tersangka pada penangkapan Kamis, 7 Juli 2022.
baca ini Drama Penangkapan Anak Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati
“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun,” kata Kombes Totok, Jumat, 8 Juli 2022 seperti ditulis tribratanews.jatim.polri.go.id.
Selain mereka, sebanyak 315 orang yang statusnya masih saksi akan dipulangkan.
Sementara itu usai diamankan di Mapolda Jatim, tersangka MSAT langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. “Tersangka bisa kita temukan dan kita bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Rutan Medaeng.
Penulis: HTW
Tonton video: