• Login
Bacaini.id
Thursday, May 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

ditulis oleh
12 January 2022 21:03
Durasi baca: 2 menit
Aksi unjuk rasa wartawan Kediri mengecam penganiayaan jurnalis Tempo. Foto: Ist

Aksi unjuk rasa wartawan Kediri mengecam penganiayaan jurnalis Tempo. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua anggota polisi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, 10 bulan penjara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak jaksa melakukan banding.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp13.819.000. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai pihak dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Sasmito mengatakan, vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan AJI yang mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sasmito juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap. Termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” imbuh Sasmito.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terkait vonis ini, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis. “Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.

Penulis: HTW
Editor: Afnan Subagio

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AJIkekerasan jurnalisTempo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Musisi Indonesia sukses menembus industri musik dunia

Musisi Indonesia Go Internasional: NIKI, Rich Brian dan no na Guncang Musik Global

Ilustrasi hantu pocong dalam suasana malam di perkampungan Indonesia

Asal Usul Hantu Pocong di Indonesia: Produk Sinkretisme Nusantara

Olahan kambing bakar kecap ala Devina Hermawan dengan bumbu rempah dan irisan cabai merah

Resep Kambing Bakar Kecap ala Devina Hermawan, Tak Serepot Bakar Sate

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In