• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

ditulis oleh
12 January 2022 21:03
Durasi baca: 2 menit
Aksi unjuk rasa wartawan Kediri mengecam penganiayaan jurnalis Tempo. Foto: Ist

Aksi unjuk rasa wartawan Kediri mengecam penganiayaan jurnalis Tempo. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua anggota polisi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, 10 bulan penjara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak jaksa melakukan banding.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp13.819.000. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai pihak dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Sasmito mengatakan, vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan AJI yang mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sasmito juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap. Termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” imbuh Sasmito.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terkait vonis ini, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis. “Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.

Penulis: HTW
Editor: Afnan Subagio

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AJIkekerasan jurnalisTempo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

Suasana gedung DPRD Tulungagung terkait pembahasan pengisian jabatan wakil bupati pasca OTT KPK

Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

Ilustrasi sekolah dasar di Trenggalek tanpa kepala sekolah definitif

63 Sekolah di Trenggalek Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Pemkab Siapkan Seleksi

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In