Bacaini.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua anggota polisi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, 10 bulan penjara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak jaksa melakukan banding.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp13.819.000. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai pihak dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Sasmito mengatakan, vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan AJI yang mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.
“Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Sasmito juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap. Termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.
“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” imbuh Sasmito.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Terkait vonis ini, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis. “Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.
Penulis: HTW
Editor: Afnan Subagio
Tonton video: