• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online  

ditulis oleh Editor
04/06/2024
Durasi baca: 2 menit
508 21
0
Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online  

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan memanfaatkan ekspedisi online di Malang, Jawa Timur.

Pelaku menggunakan modus pengiriman paket yang disamarkan sebagai gula aren. Dua orang telah diamankan, yakni BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu.

ASP ditangkap saat kepergok bertransaksi narkoba di sebuah resto. Penangkapan berlanjut kepada BFJ di rumah kosnya di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. Polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dimasukkan ke wadah plastik bening seberat 2 kilogram.

Kemudian 2 paket ganja dikemas dalam klip plastik transparan total berat 3,42 gram dan 20 buah ranting ganja kering beserta berbagai alat hisap lainnya. “Untuk modus pengirimannya pada paket itu diberi label gula aren,” ujar Aditya Permana dalam konferensi pers Selasa (4/6/2024).

Terungkap dalam pemeriksaan dua tersangka sudah beraksi dengan modus ‘gula aren’ sebanyak dua kali. Tersangka mendapat barang dari Medan, Sumatera Utara. ”Dari penyelidikan, rumah kos BFJ di Kota Batu sering dibuat untuk transaksi barang haram ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan menyebut seseorang yang dikenal dengan sebutan Upyil alias Ucil sebagai pemberi perintah operasi. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.

Belakangan terungkap yang bersangkutan berada di dalam lapas di Jawa Timur. Kedua tersangka mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan Rp500 ribu setiap transaksi dan sabu-sabu gratis.

Imbalan dibagi berdua sama rata. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ekspedisi onlinemodus gula arennarkobapaket ganja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112