Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota tak memberi ampun kepada pemilik motor bersuara kencang. Sedikitnya 104 motor berknalpot brong disita dari jalanan karena menimbulkan kebisingan.
Pengamanan 104 motor ini dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota dalam waktu dua minggu terakhir. Selain motor, polisi mengamankan 102 STNK dan 21 SIM milik pengendara. Rata-rata kendaraan berknalpot brong ini dikendarai pelajar saat balap liar dan konvoi.
“Banyak sekali yang mengeluh, merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot brong. Mereka kerap berseliweran di jalan dan meresahkan pengendara lain,” kata Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso saat pers rilis di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jumat, 20 Agustus 2021.
Merespon keluhan itu, petugas kepolisian bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli skala besar dan antisipasi balap liar di beberapa titik jalan yang dianggap rawan. Motor yang disita dinilai tidak sesuai standar, terutama modifikasi knalpot brong.
Teguh mengatakan, beberapa titik yang menjadi prioritas pengamanan polisi adalah simpang empat Semampir, Mrican, Alun-Alun, Sukorame dan simpang tiga Jalan Iskandar Muda. Dari tempat itu polisi mengamankan pelanggar lalu lintas yang mayoritas berusia pelajar.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anaknya agar disiplin berkendara. Jangan memberikan ijin anaknya melakukan modifikasi kendaraan, apalagi masih pelajar,” imbuhnya.
Wakapolresta menegaskan jika semua kendaraan yang masuk dan melewati wilayah hukum Polres Kediri Kota harus menerapkan disiplin berkendara. Begitu pula dengan kendaraan yang diharuskan standar, serta larangan menggunakan kendaraan modifikasi.
Polisi juga mengingatkan komunitas motor untuk memusnahkan knalpot brong yang masih dipasang di kendaraan. Hal itu sekaligus untuk memberi efek jera. “Kami punya data, jika mereka tetap melakukan kesalahan yang sama, tentu akan kami beri sanksi lebih dan bertahap. Itu sudah menjadi resiko dari ulah mereka sendiri,” tegasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang telah disita, bisa melakukan pengambilan dengan membawa bukti sidang dari kejaksaan, kelengkapan surat kendaraan serta identitas pengambil kendaraan.
Untuk kendaraan yang gtidak sesuai spektek diwajibkan membawa kelengkapan standar atau asli dari kendaraan. Mereka juga diminta memperbaikinya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Petugas akan terus melakukan patroli sekaligus sosialisasi dan edukasi sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas di jalan. Ketika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas,” tutup Wakapolres.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: