• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Kediri Tak Beri Ampun Motor Berknalpot Brong

ditulis oleh redaksi
20/08/2021
Durasi baca: 2 menit
528 5
0
Polisi Kediri Tak Beri Ampun Motor Berknalpot Brong

Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso menunjukkan motor yang disita. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota tak memberi ampun kepada pemilik motor bersuara kencang. Sedikitnya 104 motor berknalpot brong disita dari jalanan karena menimbulkan kebisingan.

Pengamanan 104 motor ini dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota dalam waktu dua minggu terakhir. Selain motor, polisi mengamankan 102 STNK dan 21 SIM milik pengendara. Rata-rata kendaraan berknalpot brong ini dikendarai pelajar saat balap liar dan konvoi.

“Banyak sekali yang mengeluh, merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot brong. Mereka kerap berseliweran di jalan dan meresahkan pengendara lain,” kata Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso saat pers rilis di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jumat, 20 Agustus 2021.

Merespon keluhan itu, petugas kepolisian bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli skala besar dan antisipasi balap liar di beberapa titik jalan yang dianggap rawan. Motor yang disita dinilai tidak sesuai standar, terutama modifikasi knalpot brong.

Teguh mengatakan, beberapa titik yang menjadi prioritas pengamanan polisi adalah simpang empat Semampir, Mrican, Alun-Alun, Sukorame dan simpang tiga Jalan Iskandar Muda. Dari tempat itu polisi mengamankan pelanggar lalu lintas yang mayoritas berusia pelajar.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anaknya agar disiplin berkendara. Jangan memberikan ijin anaknya melakukan modifikasi kendaraan, apalagi masih pelajar,” imbuhnya.

Wakapolresta menegaskan jika semua kendaraan yang masuk dan melewati wilayah hukum Polres Kediri Kota harus menerapkan disiplin berkendara. Begitu pula dengan kendaraan yang diharuskan standar, serta larangan menggunakan kendaraan modifikasi.

Polisi juga mengingatkan komunitas motor untuk memusnahkan knalpot brong yang masih dipasang di kendaraan. Hal itu sekaligus untuk memberi efek jera. “Kami punya data, jika mereka tetap melakukan kesalahan yang sama, tentu akan kami beri sanksi lebih dan bertahap. Itu sudah menjadi resiko dari ulah mereka sendiri,” tegasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang telah disita, bisa melakukan pengambilan dengan membawa bukti sidang dari kejaksaan, kelengkapan surat kendaraan serta identitas pengambil kendaraan.

Untuk kendaraan yang gtidak sesuai spektek diwajibkan membawa kelengkapan standar atau asli dari kendaraan. Mereka juga diminta  memperbaikinya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

“Petugas akan terus melakukan patroli sekaligus sosialisasi dan edukasi sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas di jalan. Ketika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas,” tutup Wakapolres.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Warung Madura di Jombang, 1 Orang Terluka Serius

Kebakaran Warung Madura di Jombang, 1 Orang Terluka Serius

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Gudang Penyimpanan Kayu di Kediri Habis Terbakar

Gudang Penyimpanan Kayu di Kediri Habis Terbakar

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15408 shares
    Share 6163 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112