Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 4 orang penyidik Polres Blitar Jawa Timur diperiksa terkait adanya laporan kasus dugaan salah tangkap atas penanganan perkara pemerkosaan.
Sebelumnya Feriadi (32) warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditangkap setelah perempuan berinisial ETS (52), tetangganya melapor diperkosa.
Saat diperiksa selama 1 X 24 jam, Feriadi mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal. Juga mengaku ditelanjangi selama proses penangkapan dan interogasi.
“Sementara kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang penyidik. Ini masih berlangsung. Nanti kita sampaikan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
- Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan
- Pemerintahan Rijanto-Beky di Blitar Dituding yang Terburuk
- Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar
Kronologis dugaan salah tangkap
Feriadi, korban dugaan salah tangkap aparat Polres Blitar diketahui berstatus duda. Ia berlatar belakang wirausaha yang sehari-hari membantu usaha dagang orang tuanya.
Pada Kamis malam 21 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB Feriadi dicokok oleh 4 orang anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar.
Ia ditangkap untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan atas laporan dugaan perbuatan pemerkosaan yang dialami ETS, tetangganya yang berjarak 2-3 rumah.
ETS diketahui berstatus janda. Dalam sehari-hari lebih banyak tinggal sendiri lantaran anak-anaknya berdomisili di Malang.
ETS menyampaikan dalam laporannya jika perkosaan itu terjadi di rumahnya pada dini hari. Juga disampaikan pelaku masuk ke dalam rumah secara diam-diam.
Informasi yang dihimpun Bacaini.ID, dalam laporannya ke kepolisian korban ETS tidak menyebut identitas pemerkosanya.
Ia hanya menyampaikan ciri-ciri fisik yang mengarah pada sosok Feriadi. Dan polisi dalam penyelidikannya telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Versi lain menyebut, korban ETS dalam laporannya langsung menuding Feriadi sebagai pelaku pemerkosaan.
Karenanya pada 21 Agustus 2025 polisi langsung menangkap Feriadi. Dalam 1×24 jam ditangkap Feriadi mengaku mendapat perlakuan tidak wajar.
Ia menerima kekerasan fisik dan verbal selama menjalani proses pemeriksaan. Bahkan mengaku sempat ditelanjangi.
Setelah 1×24 jam ditahan, Feriadi dilepas. Pada 27 Agustus 2025 Feriadi resmi melaporkan dugaan salah tangkap. Ia didampingi penasehat hukum.
Kapolres Blitar Arif Fazlurrahman membenarkan adanya laporan dugaan salah tangkap terhadap Feriadi. Namun ia menyebut sebagai tidak profesionalisme penyidik.
Berdasarkan pendalaman pada laporan kasus perkosaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, Feriadi diputuskan dilepas.
Sebab hasil laboratorium forensik DNA kedua pihak juga menunjukkan tidak identik. “Oleh karena itu terduga terlapor (Feriadi) kami pulangkan,” ungkapnya.
Terkait terjadinya kekerasan fisik dan verbal selama penangkapan seperti yang dilaporkan Feriadi, hal itu kata Kapolres Arif tidak terbukti. Pembuktian itu berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Sementara terkait penelanjangan juga tidak ada. Yang terjadi adalah pakaian yang dikenakan Feriadi jadi barang bukti yang dikirim ke labfor Polda Jatim.
Karenanya sebagai ganti sementara, yang bersangkutan oleh dipinjami baju tahanan.
Dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap ini Kapolres Arif Fazlurrahman berjanji akan terbuka dan transparan ke publik.
Jika memang terbukti ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, pihaknya siap memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Blitar berkomitmen menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri,” tegasnya.
Penulis: Solichan Arif





