• Login
Bacaini.id
Tuesday, October 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Masa Jabatan Pj Sekda, Pembahasan RAPBD 2027 Kota Kediri Tertunda

ditulis oleh Hari Tri Wasono
27 October 2026 07:30
Durasi baca: 2 menit
Pelantikan Endang Kartika Sari sebagai Pj Sekda Kota Kediri. Foto: Humas

Pelantikan Endang Kartika Sari sebagai Pj Sekda Kota Kediri. Foto: Humas

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kediri 2027 tertunda di tengah polemik masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Endang Kartika Sari selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat, Ashari, mengatakan pembahasan RAPBD 2027 belum dapat dilanjutkan sebelum persoalan tersebut diselesaikan. Ia menyoroti masa jabatan Endang Kartika Sari yang menurut perhitungannya telah melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Pembahasan RAPBD 2027 terpaksa harus ditunda dikarenakan ketua TAPD, dalam hal ini Pj Sekda, telah menjabat lebih dari dua periode masa jabatan seorang penjabat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” kata Ashari kepada Bacaini.ID, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Ashari, masa jabatan Endang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2026, sesuai dengan perhitungan berdasarkan tanggal pengangkatannya. Untuk itu ia meminta Pemerintah Kota Kediri segera menyelesaikan persoalan tersebut agar pembahasan anggaran daerah tidak terus tertunda.

Secara hukum, Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan apabila sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya, dan paling lama tiga bulan apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa Pj Sekda yang semula diangkat karena Sekda berhalangan menjalankan tugas dapat melanjutkan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya apabila kemudian terjadi kekosongan jabatan Sekda.

Selain persoalan Pj Sekda, Ashari juga menyoroti kekosongan enam jabatan kepala OPD yang dinilainya strategis. Jabatan tersebut meliputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

Ashari meminta Pemkot Kediri segera menetapkan pejabat definitif untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. Menurut dia, kepastian kepemimpinan pada perangkat daerah diperlukan agar pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan dan diselesaikan sesuai jadwal.

“Pembahasan akan dilanjutkan setelah ada pejabat definitif di semua OPD. Oleh karenanya, saya meminta dengan tegas agar dalam waktu singkat ini segera ditetapkan, karena batas waktu pembahasan bulan November,” ujarnya.

Pembahasan RAPBD merupakan tahapan penting dalam penentuan prioritas program dan alokasi belanja pemerintah daerah untuk tahun berikutnya. Karena itu, penundaan pembahasan berpotensi mempersempit waktu yang tersedia bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan anggaran.(htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kediripemkot kediriRAPBD kota kediri 2027Sekda Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan Endang Kartika Sari sebagai Pj Sekda Kota Kediri. Foto: Humas

Polemik Masa Jabatan Pj Sekda, Pembahasan RAPBD 2027 Kota Kediri Tertunda

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2026

Syahri Mulyo Bebas Bersyarat, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Garuda Indonesia. Foto: Wikimedia Commons

Saatnya Jemaah Umrah Memperkuat Maskapai Nasional

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In