• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polda Jatim Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur

ditulis oleh redaksi
10/03/2021
Durasi baca: 2 menit
Densus 88 Amankan Terduga Teroris Di Gurah Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus Eksploitasi seksual anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dengan modus melayani dua laki-laki (Threesome). Satu pelaku berhasil diamakan Polda Jawa Timur di Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku diamankan polisi dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimum.

“Sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli Siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut. Pada Senin, 25 Maret 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, kami mendapati keberadaan pelaku dan langsung kami buru,” jelas Repli, Rabu 10 Maret 2021.

Personel Siber Ditreskrimsus mendapati, tersangka BD mengelola akun media sosial WhatsApp untuk melancarkan aksinya. Korbannya sendiri, merupakan anak dibawah umur yang basih berusia 16 tahun.

Modus yang digunakan BD dalam melancarkan aksinya adalah berkenalan dengan korban melalui Twitter, sebut saja Mawar. Saat sudah mendapat kontak dan identitas korban, selanjutnya BD merayu korbannya melalui WhatsApp.

Selanjutnya, BD menawarkan foto dan video bugil kepada korban dan pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. BD mengaku, sudah 3 kali menggunakan jasa komersil seks dari Mawar.

“Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online dengan cara menjual Mawar, yang berusia 16 tahun dengan modus operandi menawarkan seks tukar pasangan (threesome) dengan harga Rp300.000 untuk “main” bersama-sama,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP.

Tonton Vidionya :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Eksploitasi Anak Dibawah umur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

lagu raja ampat ciptaan musisi blitar abon jhon

Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Sains Kucing Hewan Paling Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112