• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polda Jatim Keluarkan Surat DPO Anak Kiai Tersangka Pencabulan

ditulis oleh redaksi
15/01/2022
Durasi baca: 2 menit
535 5
1
Miris, Bocah 12 Tahun Diperkosa Berulang-ulang

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA. Dia disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak didiknya di Jombang.

Surat DPO ini dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang ditandangani Penyidik Kasubdit IV Renakta AKBP Hendro Eko Triyulianto.

Selain memajang foto MSA, surat DPO itu juga mencantumkan ciri-ciri MSA dengan tinggi badan 168 cm, bentuk muka oval, rambut lurus, mata hitam, kulit sawo matang dan bentuk tubuh sedang. Selain itu ada pula ciri-ciri khusus yakni memiliki tahi lalat hitam di bawah mata, pipi sebelah kiri.

Putra pengasuh pondok pesantren di Jombang ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perkosaan.

“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022, seperti ditulis Tempo.co.

Totok menerangkan perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka MSA. Namun melalui kuasa hukumnya dia mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Polisi berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang ada. Hal ini untuk menghindari tindakan polisi melakukan upaya paksa.

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak kiaijombangpencabulan
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Kuasa Hukum Pastikan Putra Kiai Tersangka Pencabulan Tidak Kabur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112