• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

PNS Pemkab Tulungagung Ditangkap Polisi, Aibnya Bikin Malu

ditulis oleh
26 June 2023 18:51
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung ditangkap polisi, Senin, 26 Juni 2023. Pegawai berinisial JJ ini menipu banyak orang dengan modus menawarkan proyek rental mobil abal-abal.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan JJ merupakan ASN pada Bagian Protokol Pemkab Tulungagung. Dia ditangkap atas pengaduan empat orang korban yang terlanjur menyerahkan mobilnya dengan dalih dirental atau disewa Pemkab Tulungagung. “Kami menahan tersangka untuk mencegah adanya korban lagi,” kata Agung Kurnia kepada Bacaini.id.

Modus yang dipakai pelaku adalah menawarkan korban untuk ambil bagian dalam proyek rental kendaraan yang dilakukan Pemkab Tulungagung. Untuk mendukung kinerja pemerintah, Pemkab menyewa sejumlah kendaraan sebagai kendaraan dinas.

Penawaran itupun direspon banyak orang, termasuk para korban yang menyerahkan mobilnya untuk disewa. Setelah mobil diterima, pelaku menggadaikannya kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas dunia malamnya. Sebab diketahui pelaku gemar menghamburkan uang di tempat hiburan malam.

Saat ini polisi masih menerima empat laporan. Diduga jumlah korban penipuan tersangka mencapai 10 orang dengan kerugian berkisar Rp500 juta.

“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, bukti percakapan, HP dan 1 unit mobil,” kata Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Tulungagungpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seseorang menimbang berat badan setelah Lebaran untuk mengecek kenaikan berat badan

Tips Berat Badan Tak Naik Setelah Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat mudik Lebaran 2026

Layanan KAI Daop 7 Madiun Selama Mudik Lebaran 2026

Kondisi jalur nasional Trenggalek–Ponorogo yang diberlakukan buka tutup karena rawan longsor saat arus mudik

Jalur Trenggalek-Ponorogo Berlaku Buka Tutup Saat Mudik Lebaran 2026

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In